BINJAI | Pilkada serentak yang akan digelar di sejumlah
daerah yang ada di Indonesia pada 9 Desember 2020 mendatang ternyata banyak
menimbulkan polemik, baik dari kalangan masyarakat, maupun kaum intelektual dan
politikus.
Pasalnya, Pilkada kali ini akan digelar di masa pandemi
Covid-19. Hal ini tentu membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bekerja lebih
ekstra untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak
pilihnya.
Menurut Pengamat Politik Sumatera Utara, Shohibul Anshor
Siregar, ada tiga langkah yang harus dilakukan KPU untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak di
masa pandemi Covid-19.
Pertama, kata Shohibul, KPU harus memberi argumen kuat
dan masuk akal untuk menandingi opini yang kini sedang dibangun oleh
pihak-pihak yang menginginkan pilkada ditunda dengan alasan pandemi Covid-19.
Kedua, masih katanya, persiapkan pelaksanaan Pilkada yang
aman, sehingga masyarakat terjamin dan tidak ada klaster baru pertambahan
penderita Covid-19.
Yang terakhir, lanjut Shohibul, yakinkan bahwa menunda
Pilkada bisa bermakna akan menunda pemilihan legislatif dan Pilpres. Artinya,
masa jabatan ketua dan anggota DPR, DPD serta presiden akan secara otomatis
diperpanjang.
"Ini langkah harus segera dilakukan. KPU harus
bergerak cepat agar masyarakat tidak ragu dan akan tetap menggunakan hak
pilihnya pada Pilkada nanti," ujar Shohibul.
Selain itu, KPU juga harus membuat strategi jitu dalam
menghadapi Pilkada mendatang, salah satunya adalah perbanyak kegiatan dan akses
media untuk semua kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada.
"Misalnya setiap hari KPU melakukan kunjungan ke
kecamatan atau kelurahan. Diskusikan berbagai masalah di sana dengan jajaran
penyelenggara, pemerintahan dan tokoh masyarakat. Kalau tidak, lakukan
konferensi pers 3 kali sehari untuk memberikan informasi terkait perkembangan
kesiapan Pilkada," pungkasnya.
Dikatakan Shohibul, strategi lain yang harus dilakukan
KPU yakni cetak satu lembar kertas yang berisikan informasi tentang semua
pasangan calon beserta visi - misi dan programnya.
"Setelah dicetak, kemudian KPU
membagikannya kepada masyarakat secara 'door to door. Hal ini dilakukan agar
masyarakat mengetahui sosok calon yang ikut bertarung dalam Pilkada
mendatang," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin
mengatakan, KPU telah mengeluarkan regulasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Nomor 10
Tahun 2020 dan Nomor 13 Tahun 2020 terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah
pada masa pandemi Covid-19.
"Sejauh ini KPU sudah melaksanakan sejumlah tahapan
dengan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait protokol
kesehatan Covid-19,” terangnya.
Selain itu, KPU juga telah menyiapkan beberapa aturan
lain di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satunya menyiapkan TPS yang sesuai
dengan Prokes Covid-19 serta mengurangi jumlah pemilih disetiap TPS. Hal ini
dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Jadi nanti TPS kita perlebar agar warga pemilih
dapat menjaga jarak. Di TPS juga disiapkan alat pengukur suhu tubuh. Pemilih
yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius, maka akan melakukan pencoblosan
di bilik kusus yang disediakan dan setelah itu dilakukan semprot tinta sebagai
bukti kalau yang bersangkutan telah menggunakan hak suaranya," katanya saat
melakukan kunjungan ke KPU Binjai beberapa waktu lalu.
Selain itu, KPU juga akan menyediakan sarung tangan untuk sekali pakai. Hal ini
dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di saat berlangsungnya
pemilihan kepala daerah. Sementara untuk pemilih yang terkonfirmasi Covid-19,
KPU tetap akan melayani hak pilihnya.
"Kami selaku penyelenggara akan terus berupaya
semaksimal mungkin agar kesehatan masyarakat dan penyelenggara terjamin. Oleh karenanya
kami meminta kepada masyarakat untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan. Tetap
gunakan masker saat akan datang ke TPS,” pesannya. (Hen).