Tanpa Hak Miliki Sabu, 2 Nelayan Asal Belawan Dituntut 6,5 Tahun dan Denda Rp800 J

Sebarkan:



Dua nelayan asal Belawan Ilham dan Mahuzzar (monitor bawah) dalam sidang secara vidcon di ruang Cakra 4 PN Medan. (MOL/RobS)


MEDAN | Dua nelayan asal Belawan Ilham (19) dan Mahuzzar (54), warga Jalan Taman Makam Pahlawan, Lorong Supir, Kelurahan Belawan I dalam sidang video conference (vidcon), Kamis (5/11/2020) di ruang Cakra 4 PN Medan dituntut masing-masing pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara.


Selain itu JPU dari Kejari Belawan Serli Dwi Warmi juga menuntut keduanya pidana denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara) 6 bulan.


Dari fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berkeyakinan dakwaan ketiga, pidana Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU narkotika, telah memenuhi unsur.


Yakni pidana permufakatan jahat dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.


Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa sopan dan menyesali perbuatannya.


Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo Sipayung memberikan kesempatan selama sepekan kepada penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Lasma Sinambela untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).


Laporan Masyarakat


Sementara mengutip dakwaan, tim dari Polres Pelabuhan Belawan sedang melakukan pengembangan atas informasi masyarakat.


Terdakwa Ilham dan Mahuzzar, Sabtu dini hari (14/3/2020) sekira pukul 02.30 WIB tampak sedang berjalan kaki di Jalan Taman Makam Pahlawan, Lorong Melati, Lingkungan 27, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. 


Ketika didekati terdakwa Ilham menjatuhkan 1 plastik klip bening berisi kristal dari genggaman tangan sebelah kanan ke belakang posisi tubuh terdakwa. 


Selanjutnya saksi dari kepolisian M Hanan Arifin mengambil plastik klip bening tersebut dan memperlihatkannya kepada kedua terdakwa.

 

Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengaku membelinya dari pria bernama M Zen alias Zen seharga Rp50 ribu. Hasil penelitian laboratorium, kristal putih seberat 0,18 gram tersebut mengandung methamphetamine, populer disebut sabu. (RobS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini