Simpan Sabu dalam Rumah, Warga Tebingtinggi Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Pelaku
TEBINGTINGGI | Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (12/11/2020) pukul 20.30 WIB.

Pelaku yang diamankan yakni, Zefri Ramadhani alias Gibus (33). Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Cik Ramlan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah kaca pirex yang menempel sabu seberat kotor 1,28 gram, 1 buah tisu, 1 kaleng bekas kotak rokok, 2 buah mancis dan 1 buah skop pipet.

"Pelaku ditangkap berkat adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Cik Ramlan akan ada transaksi narkotika," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Mendapat informasi tersebut, kata Yunus, petugas langsung menuju TKP dan menemukan seorang pria. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu.

"Pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seeorang bernama Bono yang belum tertangkap," kata Yunus.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses selanjutnya.

"Pelaku diancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini