DELISERDANG | Tim Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap Welly Putra ketua ormas Front Pembela Islam ( FPI) Kecamatan Galang, warga Dusun III Nusa Indah, Kel. Sei Karang, Kecamatan Galang, Kab. Deli Serdang, pelaku penghinaan Presiden, Joko Widodo, melalui media sosial Facebook.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020) dalam keterangan persnya pada wartawan menyebutkan.
"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," pungkasnya.
Dari pemeriksaan, Nainggolan menyebutkan Welly adalah pelaku ujaran kebencian itu merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya ,yang bersangkutan terbukti memposting foto Ketua Umum Partai Demikrasi Perjuangan Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone di media sosial," jelasnya.
MP Nainggolan menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita dari tersangka sejumlah barang bukti diantaranya 3 unit handphone berbagai merek, KTP, dan borgol dari tangan pelaku.
"Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," ujar MP Nainggolan.
Kini tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumatera Utara.(wan)