Irjen Pol Arman Depari didampingi Kombes Pol Sempana Sitepu.
MEDAN | Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari mengungkap, Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan memiliki penduduk terbanyak pengguna narkotika.
Saat ini, Sumut juga menduduki rangking pertama penyalahgunaan narkotika.
"Sumut merupakan lokasi transit peredaran narkoba. Sampai saat ini Sumut menduduki rangking pertama penyalahgunaan narkotika. Sumut juga, khususnya Medan punya penduduk terbanyak pengguna narkotika. Kalau ini tidak jadi perhatian semua pihak jumlah ini akan terus berlipat-lipat," jelas Irjen Pol Arman Depari didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba, Kombes Pol Sempana Sitepu saat merilis 141 Kg ganja yang diamankan dari 5 tersangka dan dipendam di dalam tanah di sekitar gudang kapur di Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (13/11/2020).
Lebih jauh, jika diperhatikan lokasi penyimpanan ratusan kilo ganja kering tersebut tidak ada yang menduga. Sebab, lokasi yang dikelilingi ladang dan tak jauh dari sungai ini berada di pelosok.
Upaya pengungkapan ini, kata Irjen Arman, tidak akan ada artinya jika masih banyak masyarakat yang menggunakan narkotika. Untuk itu, semua pihak harus benar-benar ikut memantau agar bisa dideteksi secara dini penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Upaya pencegahan harus dilakukam agar tidak ada permintaan dan keinginan untuk membeli. Jika masih ada yang membeli dengan harga tinggi, maka sindikat jaringan narkotika akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi permintaan tersebut," katanya.
Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran 141 Kg ganja di Medan. Mereka menangkap 5 orang di dua lokasi dan menemukan narkotika yang ditanam di dalam tanah. Kelima orang ditangkap di dua lokasi tersebut yakni, MA, Z dan istrinya Su, SA, serta Sal.
Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai, pemilik barang, penyimpan (penyedia lokasi) dan pengedar.
Saat pres rilis, hanya 3 tersangka yang dihadirkan. Dua tersangka lagi pasangan suami-istri dalam kondisi kurang sehat dan sedang menjalani isolasi.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima BNN mengenai adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan. Mereka melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menangkap MA yang tengah mengendarai sepeda motor di Tanjung Selamat. Dari tangannya disita 5 Kg ganja kering.
Atas keterangan MA, tim mengembangkan kasus ke Tuntungan. Di tempat kejadian perkara kedua ini dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 136 Kg ganja kering yang ditanam atau dikubur di dalam tanah.
Empat tersangka lain pun ditangkap. Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita sepeda motor dan beberapa unit telepon genggam.
"Para tersangka sengaja mengubur ganja-ganja itu dengan container box ke dalam tanah. Tujuannya untuk mengelabui petugas dan warga sekitar juga untuk menyamarkan bau ganja kering," tukasnya. (ka)