PT PJA Diduga Tipu Belasan Warga Palas untuk Penerbitan Izin Sebagai Agen Resmi Gas Elpiji

Sebarkan:

PADANG LAWAS| Faisal Nur Nasution, Lk, 44, Warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun secara resmi membuat laporan ke Mapolres Padang Lawas (Palas) pada hari Rabu 25 Desember 2020 dengan laporan polisi nomor: STTPLP/196/XI/2020/SU/PALAS/ SPKT.

Berdasarkan keterangan Faisal saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2020) mengatakan, dia melaporkan Direktur PT PJA inisial MSS, Lk, 45, dan rekannya inisial ZE, Pr, 54, warga Kota Medan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta dari belasan warga Palas untuk biaya penerbitan izin sebagai agen panyalur Gas Elpiji.

"MSS dan rekannya ZE yang menerima uang dari belasan warga itu melalui saya tahun 2018 lalu. Hingga saat ini atau hampir dua tahun berlalu mereka belum juga memenuhi tanggung jawabnya,"kata Faisal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palas Iptu Aman Putra Bangunsyah SH dikonfirmasi mengatakan, akan segera mengecek laporan Faisal tersebut.

"Saya masih di Padangsidimpuan ini belum masuk kantor, mungkin hari Selasa nantilah saya cek ya..,"kata Kasat Reskrim Iptu Aman.

Terpisah, Ketua Mahkamah Keadilan Banua Sanjaya Hasibuan SH MH saat dimintai tanggapannya terkait laporan Faisal tersebut mengatakan, mendukung kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Direktur PT PJA dan  Cs untuk diserahkan penangananannya ke pihak Polres Palas.

"Saya mendukung laporan itu untuk ditangani pihak Polres Palas, agar kasus ini transparan dan terbuka. Sehingga nanti akan terungkap fakta yang sebenarnya,"kata pengacara kondang dan juga salah satu tim sukses Presiden RI Joko Widodo ini.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini