MEDAN | Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali ciduk satu lagi tersangka pengrusak mobil Dinas Bina Marga Medan saat unjuk rasa (unras) tolak Omnibus Law di depan Kampus ITM Jalan Gedung Arca beberapa lalu.
Tersangka yang juga mahasiswa diketahui bernama Fradika Adi Putra alias Dabo (23) warga Jalan Pelita, Gang Hakekat, Kelurahan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Jumat (20/11/2020) mengatakan tersangka mengakui telah merusak fasilitas dari Dinas Bina Marga Medan. Tersangka ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Mandailing Natal.
“Dalam pengrusakan, tersangka berperan mengejar mobil dan meminta pada pengemudi (korban) turun dari mobil. Lalu dipakai untuk berorasi. Kemudian tersangka membawa mobil ke depan kampus ITM tanpa mesin menyala,” tambahnya.
Belum sampai disitu, tersangka ikut membantu mengangkat/membalikkan mobil milik dinas bersangkutan.
“Tersangka merupakan otak pengerusakan atau provokator dan dijerat Pasal 170 junto Pasal 406 KUHPidana,” tutur Martuasah.
Sebelumnya, tersangka terlibat pengerusakan mobil milik Dinas Bina Marga Medan saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu. Aksi unras anarki tersebut terjadi di depan Kampus ITM Jalan Gedung Arca Medan. (ka)