Pria Paruh Baya ini Tewas Kesetrum Listrik

Sebarkan:


LANGKAT |
Pria paruh baya berinisial AH (39) warga Dusun Securai Pasar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut ini tewas kesetrum arus listrik di rumah milik nya pada Minggu (08/11/2020) pukul 17.00 wib.

Menurut keterangan Rita Tarigan istri korban, sekira pukul 13.00 wib Rita berpamitan kepada korban karena korban hendak melakukan aktivitasnya sehari hari mencuci pakaian.

Pada waktu yang bersamaan, korban juga mengatakan kepada Rita Tarigan kalau dirinya akan memindahkan lampu yang ada dikamar tidur ke ruangan tengah, sangat tak disangka bahwa kata kata itulah yang terakhir diucapkan korban kepada Rita Tarigan.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi YP Ginting, membenarkan bahwa korban berinisial AH tewas akibat tersengat arus listrik.

Lebih lanjut dikatakan Iptu Dedi YP Ginting, pada Minggu tanggal sekira pukul  17.00 wib, pada saat saksi Rita Tarigan yakni istri korban pulang ke kediamannya di Dusun Securai Pasar Desa Securai Utara, istri melihat suaminya  sudah tergeletak di lantai rumahnya dalam keadaan tangan memegang Lampu yang terhubung ke Stop Kontak Listrik.

Melihat hal tersebut,  Rita istri korban  menjerit Histeris dan memanggil Tetangganya yang bernama Adek  dan kemudian warga yang mendengar Teriakan istri korban langsung berdatangan ke dalam rumah, dan kemudian warga memutuskan arus listrik yang masih terhubung di dalam rumah milik korban.

Dari hasil olah tempat kejadian dan juga hasil daripada pemeriksaan jasad korban yang terbujur kaku bahwa korban meninggal dunia dikarenakan terkena arus listrik disaat memindahkan lampu dari kamar tidur keruangan tengah rumah milik korban.

Selanjutnya Pihak keluarga korban membuat permohonan kepada pihak Polsek Pangkalan Brandan untuk tidak dilakukan outopsi terhadap jasad korban, karena korban murni meninggal dunia akibat Tersetrum arus listrik, dan  tidak ada unsur kekerasan ditemukan di bagian tubuh korban.

Selanjutnya pihak keluarga korban membuat surat pernyataan dan permohonan yang ditanda tangani oleh Para saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Securai Utara.

Kemudian pihak kepolisian menyerahkan mayat korban kepada pihak keluarga untuk dikebumikan, terang Iptu Dedi YP Ginting.(Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini