Polda Metro Jaya Menggelar Konfrensi Pers Terkait Video Viral Mirip Publik Figur G

Sebarkan:


JAKARTA
| Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers, Senin (9/11/2020).terkait kasus video viral mirip publik figur inisial G.

Berdasarkan keterangan pers yang di sampaikan Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus, bahwa pihaknya telah memproses laporan dari inisial FD terkait penyebaran video dewasa dengan pemeran wanita mirip artis inisial GA.

Dari keterangan Yusri, FD telah melaporkan lima akun Twitter yang diduga menyebarkan video dewasa berdurasi 19 detik tersebut.

"Jadi memang ada dua laporan polisi yang masuk. Yang pertama tanggal 7 kemarin yang melapor inisialnya FD ke Polda Metro Jaya, melaporkan lima akun yang menyebarkan video asusila yang mirip dengan saudari G yang merupakan publik figur," ujar Kombes Yusri Yunus

Menurut Yusri, saat ini laporan dengan nomor laporan LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020 itu sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan oleh Krimsus Polda Metro Jaya.

Rencananya hari ini, Polda metro jaya akan mengundang pelapor untuk mengklarifikasi bersama dua saksinya. Pelapor juga diminta membawa bukti-bukti apa yang dipersangkakan terhadap lima akun yang menyebarkan video asusila tersebut.

Untuk pemanggilan terhadap GA, kata Yusri, polisi masih menyelidiki, mengumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan termasuk nanti ada saksi ahli bahasa dan juga ahli ITE.

Kemudian setelah sudah lengkap katanya, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Maka dengan demikian kata Yusri, sebelum memanggil GA, penyidik akan memanggil pemilik-pemilik akun twitter yang dilaporkan.

"Karena lima akun yang dilaporkan, dua di antaranya sudah ditutup akunnya, tetapi jejak digital tidak akan pernah hilang. Kita dari bawah dulu, lalu ke atas jangan dari atas ke bawah,"  jelas Yusri.

Lanjut Yusri, atas perbuatannya tersangka yang melakukan penyebaran konten tidak senonoh itu dipersangkakan di Pasal 27 juncto pasal 45 UU ITE. Kemudian juga ada di Pasal 8 juncto pasal 34 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.(Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini