Penipuan Ratusan Juta Berkedok Investasi Koin, Hakim: Bisnisnya Cuma di Angan-angan

Sebarkan:


Hani, saksi meringankan terdakwa (ade charge) saat memberikan keterangan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Hani, saksi meringankan (ade charge)  Olivia Ester Simanjuntak, terdakwa penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah berkedok investasi pembelian koin dengan nama Cavallo Coin spontan dikritik salah seorang hakim anggota.


Dalam sidang lanjutan di Cakra 2 PN Medan saksi menerangkan tentang testimoni salah seorang member (nasabah) mengaku sangat beruntung menanamkan investasi dengan cara pembelian koin di Cavallo Coin.


"Bisnisnya bergerak di bidang apa, tidak jelas kan? Nah, kantornya juga tidak ada. Katakanlah ada keuntungan, nggak bisa dicairkan kan kapan kita mau? 


Beda kalau kita investasi emas misalnya. Malam pun kalau kita jual atau gadaikan emasnya ke tetangga dananya bisa langsung kita cairkan. Keuntungan dijanjikan di bisnis ini kan di angan-angan namanya," cecar hakim anggota Syafril Batubara.


Saksi Hani pun untuk beberapa saat tampak terdiam ketika ditimpali Syafril, bisa saja nasabah yang memberikan testimoni mengaku beruntung juga adalah orang-orang dekat terdakwa untuk memuluskan tipu muslihat terdakwa.


Demikian halnya ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum (PH) terdakwa, Hani mengatakan, bisnis jual beli koin di Cavallo Coin tidak ada unsur penipuannya karena diminati masyarakat. 


"Itu kan kata saudara. Saudara kan bukan sebagai ahli di sini. Sebagai saksi. Bukan kapasitas saudara mengatakan ada atau tidak unsur penipuan dalam perkara ini," timpal Syafril.


Usai mendengarkan keterangan saksi ade charge tersebut, majelis hakim diketuai Hendra Utama Sotardodo memberikan kesempatan kepada JPU dari Kejari Medan Buha Reo Saragi menyampaikan amar tuntutan.


Tanpa Persetujuan


Dalam dakwaan Buha Reo menguraikan, April 2018 terdakwa mengundang saksi korban Posman Hendri bersama istrinya, Lisbet Tampubolon datang ke Cafe Batik yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Kelurahan Petisah Hulu, Kota Medan.


Olivia Ester Simanjuntak, terdakwa penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah berkedok investasi pembelian koin. (MOL/ROBERTS)


Terdakwa menawarkan produk Cavallo Coin kepada pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Dengan membeli koin sesama nasabah akan mendapatkan profit (keuntungan) setiap bulannya sebesar Rp8 juta dan keuntungan dimaksud 


Koin yang telah diinvestasikan kemudian bisa dijual kepada sesama member Cavallo Coin. Kartu keanggotaan dapat digunakan untuk belanja pribadi serta pengembalian modal (awal, red) dilaksanakan secara berangsur selama 6 bulan. 


Terdakwa juga memberikan garansi kalau saksi korban Posman Hendri tidak akan pernah merugi bila membeli koin kepada sesama nasabah Cavallo Coin.


Tanpa lebih dulu meminta persetujuan, terdakwa Olivia Ester Simanjuntak langsung mengirimkan 1.500 koin ke akun Posman Hendri senilai Rp101.250.000. Saksi korban melalui rekening istrinya secara bertahap mentransfer uang untuk pembelian koin tersebut.


Setelah selesai pelunasan, satu bulan kemudian Posman Hendri menanyakan tentang profit yang dijanjikan terdakwa dan ternyata tidak pernah diberikan. Namun terdakwa memberikan uang pribadinya kepada Posman Hendri sebesar Rp8 juta. 


Namun pada pertemuan manajemen Cavallo Coin dengan nasabah Oktober 2018 disebutkan Cavallo Coin sejak April 2019 sudah tidak lagi melakukan transaksi jual beli koin. Merasa tertipu korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini