Miliki Bukti, Kelompok Tani Gugat Perdata BUMN, BPN dan Gubernur Sumut

Sebarkan:

 


BINJAI- Kelompok Tani Tunggurono Bersatu melalui Kuasa Hukum Edy Suhairi dan kawan-kawan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Binjai, kemarin (9/11). Mereka menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara, Gubernur Sumatera Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut dan PT Perkebunan Nusantara II.

Gugatan tersebut berdasarkan Nomor 46/Pdt.G/2020/PN.Bnj.

Edy Suhairi menjelaskan, Perkumpulan Tani Tunggurono Bersatu telah berbadan hukum sesuai Akta Pendirian Nomor 02 pada 13 Februari 2019 yang diterbitkan oleh Notaris Asrul Jambak. "Pendirian perkumpulan tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Keputusan Nomor AHU-0001576.AH.01,07.Tahun 2019 pada 21 Februari 2019," ujar dia di PN Binjai, Senin (30/11/20).

Adapun objek yang digugat perdata oleh kelompok tani terletak di Lingkungan VII sampai XV, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, dengan luas lebih kurang 63 hektar. Objek tersebut terbagi dua dengan masing-masing luas 38,640 hektar dan 25 hektar.

"Untuk luas 38,640 hektar, berbatasan sebelah Utara dengan Jalan Diponegoro dengan luas lebih kurang 600 meter persegi, sebelah selatan berbatasan dengan parit dengan luas lebih kurang 620 meter persegi, sebelah timur berbatasan dengan Jalan Gajah Mada dengan luas lebih kurang 609 meter persegi dan sebelah barat berbatasan dengan parit dengan luas lebih kurang 648 meter persegi," urai dia.

"Untuk luas 25 hektar, sebelah utara berbatasan dengan parit atau Asrama Arhanud, sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Diponegoro, sebelah timur berbatasan dengan Asrama Eks Karyawan PTPN II dan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Arwana. Semuanya dengan luas lebih kurang 500 meter persegi," beber dia.

Edy menambahkan, Perkumpulan Tani Tunggurono Bersatu pada dua bidang tanah tersebut telah menguasai dan mengusahai kepada anggota untuk dilakukan aktivitas bercocok tanam sejak tahun 1999. "Para anggota penggugat tersebut, telah memiliki bukti hak sesuai dengan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kelurahan Tunggurono. Bahkan, Bupati Deliserdang juga mengeluarkan surat keterangan atas tanah tersebut," sambung Edy.

Karenanya, kata dia, gugatan tersebut dilayangkan agar majelis hakim dapat menolak permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha PTPN II. "Sampai sekarang ini, tergugat tidak melakukan kewenangannya dalam melakukan penghapusbukuan objek perkara yang telah dikuasai dan diusahai penggugat, baik yang telah mempunyai bukti hak maupun yang belum mempunyai bukti. Perbuatan tergugat yang tidak melakukan penghapusbukuan terhadap objek perkara yang telah dikuasai atau diusahai penggugat yang kemudian telah permintaan penghapusbukuan dari turut tergugat I adalah perbuatan melawan hukum," ujar dia.

Kepada majelis hakim, Kuasa Hukum Penggugat meminta agar menerima dan mengabulkan gugatan mereka sepenuhnya. "Menyatakan Kelompok Tani Tunggurono Bersatu adalah sebagai pihak yang berhak atas tanah seluas lebih kurang 63 hektar tersebut. Kemudian menyatakan perbuatan tergugat yang tidak melakukan penghapusbukuan atas objek perkara adalah perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat," pungkasnya. (Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini