Kurir 2.297 Butir Happy Five dan 26.061 Gram Ganja Dicokok Polres Deliserdang

Sebarkan:


DELISERDANG |
Kepolisian Satuan Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap dua orang tersangka kurir narkoba sebanyak 2297 butir pil happy five dan 25 bungkus daun ganja kering seberat 26.061 gram.

Dalam keterangan persnya di Aula Polresta Deliserdang, Rabu (18/11/2020), Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik didampingi Kasatnarkoba Polresta Deliserdang AKP Ginanjar Fitriadi Sik menjelaskan, untuk penangkapan kedua tersangka kurir narkoba ini dilakukan dengan dua kasus dan lokasi berbeda . 

Pada pengungkapan kasus daun ganja kering sebanyak 25 bungkus dengan berat 26.061 gram. Penangkapan tersangka dilakukan pada tanggal 25/10/2020 lalu sekira pukul 04.00 wib. Saat itu, petugas memperoleh informasi akan ada seorang pria yang melintas di jalan lintas Sumatera Medan - Tanjung Morawa membawa Narkoba jenis ganja. Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Tepatnya di lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang, petugas melihat becak bermotor melintas dengan penumpang seorang pria membawa tas sandang dan satu buah koper warna hitam.

Yakin dengan buruannya, petugas memberhentikan becak bermotor tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Petugas menemukan 25 bungkus daun ganja kering dalam kemasan plastik dan diperkirakan seberat 26.061 gram.

Dari temuan ini tersangka yang diketahui bernama Ali Usman (28) warga Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Propinsi Riau diamankan ke Mapolresta Deliserdang guna proses penyidikan.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku sebagai kurir dan melakukan hal ini baru satu kali. "Daun ganja didapat dari Aceh," jelas Yemi.

Sementara itu untuk kasus tangkapan 2.297 butir pil happy five ditangkap dari tersangka seorang pria bernama Darmawan (30) warga kelurahan Mabar kecamatan Medan Deli Kota Medan.

Penangkapan tersangka dilakukan tim personel Satnarkoba Polresta Deliserdang pada tanggal 14/11/2020 lalu sekitar pukul 16.00 wib. Petugas melakukan Undercover Buy untuk pemesanan narkoba jenis pil happy five disekitar Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang tepatnya diparkiran hotel crew jalan bandara Kualanamu.

Saat ditunggu, pengedar narkoba ini mengalihkan temuan di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan. Kemudian personel menuju tempat yang dimaksud dan dilakukan pemantauan.

Setelah diamati, petugas melihat gerak gerik seorang pria yang keluar dari toilet SPBU tempat yang dijanjikan. Petugas langsung melakukan penyergapan dan menemukan tas ransel yang dibawa tersangka berikan ribuan butir pil happy five dalam kemasan. Tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Deliserdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka mengaku  baru sekali menjadi kurir dan mendapat upah sebanyak 500 ribu rupiah mengantarkan barang tersebut," kata Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik.

Hasil penangkapan dua kasus narkoba ini merupakan upaya kerja keras tim Satnarkoba Polresta Deliserdang dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polresta Deliserdang .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang dan terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini