KPK akan Kembangkan Kasus Suap Mantan Bupati Pakpak Bharat

Sebarkan:


MEDAN
| Mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu yang kini ditahan KPK akibat kasus suap  sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah rekanan guna memuluskan pembagian proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pakpak Bharat sepertinya akan menyeret tersangka baru.

Remigo divonis 7 tahun kurungan penjara. Dalam dakwaan,  Remigo menerima uang dari sejumlah kontraktor melalui terdakwa David Anderson Karo Sekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karo Sekali  dengan total seluruhnya Rp1,6 miliar.

Tindakan itu dilakukan terdakwa bersama David dan Hendriko dengan cara terdakwa Remigo memberikan arahan kepada seluruh anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan terdakwa.

Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25% dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, di mana para rekanan menyanggupinya.

Sebagai realisasinya, dari tiga proyek, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp1.6 miliar.

Namun, dalam kasus penyuapan di tahun 2018 ini, ada beberapa oknum yang diduga luput ditindak lanjutkan kasusnya. Ihwal munculnya oknum terduga tersebut melalui surat penyampaian informasi salah seorang yang pernah menjadi saksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirinya sudah pernah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Dalam surat tersebut dirinya diperintah David Karo Sekali untuk menerima uang dari Oknum yang berinisial (SB) dan (DB). Jumlah uang  tersebut diserahkan David Karo Sekali (plt Kadis PU Pakpak Bharat), masing masing sebesar Rp.450.000.000 dan Rp. 400.000.000.

Dalam proses penyidikan dirinya, pihak KPK sudah mengambil buku catatan miliknya sebagai bukti. Dan hingga putusan inkracht, kedua oknum SB dan Darwis BM lolos dari jerat hukum. (in)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini