Korupsi Upah Pungut Bagi Hasil, 2 Mantan Kadis dan Kabid DPPKAD Labura Dituntut 4 Tahun

Sebarkan:

Tim JPU dari Kejati Sumut saat membacakan tuntutan. (MOL/Rbs)


MEDAN | Dua mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Ahmad Fuad Lubis dan Faizal Irwan Dalimunthe serta mantan Kabid Armada Pangaloan, Kamis (26/11/2020) di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan dituntut pidana masing-masing 4 tahun penjara.


Selain itu ketiga terdakwa korupsi Rp2,1 miliar lebih terkait penggunaan upah pungut Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) sektor perkebunan tersebut juga dituntut pidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.


Dari fakta terungkap di persidangan, tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Sipahutar berkeyakinan, ketiga terdakwa secara bersama-sama secara melawan hukum memperkaya diri sendiro, orang lain dan atau korporasi, memenuhi unsur.


Yakni Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1   KUHPidana


Hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Labura saja Dinas PPKAD melakukan upah pungut DBH PBB perkebunan yang kemudian digunakan sebagai tambahan penghasilan. 


Seharusnya dapat persetujuan dulu dari DPRD setempat. Tindakan ketoga terdakwa juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 1007 Tahun 2004.


Sudah Dikembalikan


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Syafril Batubara, penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa mengatakan, akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.


Sementara usai sidang JPU Hendri Sipahutar menyatakan, dalam perkara ini ketiga terdakwa tidak dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena sudah dikembalikan.


"Dua terdakwa lainnya dari DPPKAD Labusel juga dituntut dengan pidana yang sama," kata pungkas Hendri.


Ranah Perdata


Ahli hukum tata negara dari Universitas Pancasila Jakarta Muhammad Rullyandi. (MOL/ROBERTS)


Sementara pada persidangan sebelumnya Julisman, PH ketiha terdakwa mengatakan, dari awal kasus upah pungut DBH PBB sektor perkebunan di Labura yang diusut Polda Sumut dinilai dipaksakan.


"Hampir bisa dipastikan para bupati dan walikota di Tanah Air akan dibui. Karena pada tahun 2013 dan 2014 memang DBH PBB sektor perkebunan dikelola masing-masing daerah," tegas Julisman.


Demikian halnya pendapat ahli hukum tata negara dari Universitas Pancasila Jakarta Muhammad Rullyandi. Menurutnya perkara ini tidak layak diajukan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan karena sifatnya administratif alias ranah hukum perdata.


Tidak ada pelanggaran terhadap perundang-undangan. Mengenai DBH PBB sektor perkebunan ini memang sepenuhnya diserahkan kepada Kepala Daerah (KDh).


Yang mewakili unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Permenkeu No 83 Tahun 2000, diatur tatacara dan penggunaannya melalui daerahnya masing-masing. "Kalau pun mau diproses adalah lewat gugatan perdata," pungkasnya. (Rbs)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini