Empat Tersangka Pengedar dan Kurir Sabu Ditangkap di Langsa

Sebarkan:

Barang Bukti yang Disita

LANGSA I
  Empat pria diduga pengedar dan kurir penyalahguna Narkotika jenis sabu, diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa ditempat berbeda, Jumat (20/11/2020), serta menyita barang bukti sabu seberat 11,93 gram.

Ke-empat orang tersangka yang diamankan itu berinisial RD (39) dan R (32) penduduk Gampong PB Blang Pasee, Kecamatan Langsa Kota. MJN (19) penduduk gang sopan Gampong Baro, Langsa Lama, serta MR (40) penduduk Gampong Sungai Pauh Pusaka, Langsa Barat.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Senin (23/11/2020) mengatakan kepada wartawan, awalnya pada Jumat (20/11/2020) sekira pkl.15.00 wib. anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka RD yang selama ini diduga berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.

Dimana tersangka RD ditangkap di pinggir jalan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota saat akan melakukan transaksi jual beli sabu. Waktu dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka ditemukan barang-bukti berupa 3 paket sabu seberat 9,25 gram, pungkas Kasat.

Dua Dari Empat Tersangka

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan pada hari sama sekitar pukul 15.30 Wib, tersangka MJN ditangkap di pinggir jalan Gampong PB Blang Pase, Langsa Kota, dari tersangka MJN, Anggota Opsnal berhasil mengamankan barang-bukti 1 paket sabu seberat 2,68 gram dan satu unit HP merek Oppo warna putih.

Masih ditempat sama, sekira pukul 17.00 Wib anggota Unit Opsnal mengamankan seorang tersangka lagi berinisial R yang diduga bereran sebagai kurir, dari tersangka kurir ini diamankan barang-bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 150.000,-.

Kemudian dalam pengembangan lanjutan, sekira pkl.18.30 Wib ditempat terpisah dalam rumah terduga di Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat kembali ditangkap seorang tersangka berinisial MR.

Ketika dilakukan penggeledahan dirumah tersangka MR, ditemukan barang-bukti berupa 1 kaca pirek yang terdapat sisa sabu dan bong. 

Disampaikan Kasat, berdasarkan pengakuan dari keempat orang tersangka bahwa sabu tersebut mereka dapatkan dibeli dari seseorang yang berinisial Y (DPO). 

Selanjutnya keempat tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan Y (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (syaf). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini