Di Taput Pesta Adat dan Perayaan Natal Sudah Diperbolehkan

Sebarkan:

TAPUT | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sempat melakukan pembatasan pesta adat perkawinan dan kematian akibat terjadinya lonjakan warga terpapar Covid-19.

Setelah berjalan kurang lebih setengah bulan, Pemkab Taput akan meninjau kembali keputusan tersebut. Peninjauan itu dibenarkan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan kepada metro-online.co, Selasa (3/11/2020).

Peninjauan ataupun evaluasi tersebut akan disampaikan melalui surat edaran yang akan nantinya diterbitkan. " Sudah bisa melakukan pesta adat baik perkawinan maupun kematian, bukan seperti kemarin hanya berlaku bagi yang sudah masuk daftar," jelas Nikson.

Namun walaupun sudah bisa diperbolehkan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan mengatur jarak baik di gedung dan halaman pesta. " Tetap jaga jarak, pakai masker dan harus mematuhi protokol kesehatan, kapasitas gedung ataupun halaman sekitar 30 persen," tambahnya.

Terkait perayaan natal yang dalam keputusan rapat Forkopimda tanggal 16 Oktober ditiadakan, Nikson mengatakan diperbolehkan. " Namun tetap mematuhi protokol kesehatan, kapasitas yang hadir didalam maupun luar gedung wajib 30 persen. Berarti ada pengaturan jarak tempat duduk saat perayaan natal," sebutnya.

Nikson mengatakan untuk perayaan Natal Oikumene di Taput ditiadakan, namun tetap dilaksanakan secara sederhana. " Kita rencanakan dilaksanakan di Rumah Dinas, tapi sebelumnya kita rayakan secara massal dengan mengundang berbagai element tidak bisa akibat Pandemi Covid-19," imbuhnya. (Alfredo/Edo) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini