Di Tanjungbalai, Obat Kadaluarsa Disimpan Satu Gudang Dengan Obat Bagus

Sebarkan:


TANJUNGBALAI
| Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) di Kota Tanjungbalai  ditemukan ratusan ribu obat kadaluarsa masih dicatat sebagai persediaan dan belum dimusnahkan serta penyimpanannya digabungkan dengan obat yang belum kadaluarsa atau masih digunakan.


Di gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai, Puskesmas Kampung Persatuan, Puskesmas Mayor Damanik, Puskesmas Sipori-pori, Puskesmas Sei Tualang Raso, Puskesmas Semula Jadi, Puskesmas Teluk Nibung, dan RSUD Dr. Tengku Mansyur.

Dalam LHP BPK RI Nomor : 58.B/LHP/XVIII.MDN/6/2020 tertanggal 25 Juni 2020 tersebut ditemukan 978. 683 jenis obat kadaluwarsa senilai Rp. 281.395.012,12. 

Diduga hal itu terjadi lantaran belum optimalnya penatausahaan persediaan obat dan lemahnya pengawasan terhadap obat kadaluarsa.

Menyikapi hal tersebut,  Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PK-APPD) Kota Tanjungbalai I. Siagian mengatakan, temuan BPR RI itu bisa berakibat fatal terhadap kesehatan warga. 

"Kita khawatir, apabila obat kadaluarsa masih digunakan. Seharusnya obat obatan yang kadaluarsa disimpan di tempat lain dan segera dimusnahkan," kata I. Siagian.

Terpisah,  Kadis Kesehatan Kota Tanjungbalai Burhanuddin Harahap mengatakan, pihaknha tidak memiliki tempat untuk penyimpanan obat yang sudah kadaluarsa.

"Kita belum punya gudang khusus untuk tempat penyimpanan obat kadaluarsa dan anggaran untuk pemusnahannya belum ada. Rencananya pada anggaran tahun 2021 baru bisa dianggarkan dalam APBD Tanjungbalai," ujar Burhan, Jumat (27/11/2020). (Surya/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini