Bertepatan Hari Ayah, Feri Nainggolan Dapat 'Kado Spesial' 19 Tahun Penjara

Sebarkan:


Perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Feri Agus Jaya Nainggolan berlangsung secara virtual. (MOL/Ist)


MEDAN | Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri, warga Dusun I Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Kamis (12/11/2020) bertepatan Hari Ayah (bapak)  mendapatkan 'kado spesial' di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.


Pidana 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara) selama 6 bulan merupakan 'kado spesial' dari majelis hakim diketuai Saidin Bagariang buat Feri Nainggolan.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 4.619,1 gram dan 360 butir pil ekstasi.


Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan saat itu dihadiri Dewi Tarihoran. Dari fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti.


Hal yang memberatkan. terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Juinta Melati Batubara maupun JPU Dewi Tarihoran menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan tersebut.


Putusan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut agar dijatuhi pidana 20 tahun penjara.


Mengutip dakwaan, terdakwa Feri Nainggolan, Minggu (23/2/2020 sekira pukul 09.00 WIB dihubungi oleh Usman (DPO) dan diminta mengambil barang berupa kotak di rumah seseorang bernama Duan. 


Setelah mengambil barang tersebut lalu terdakwa pulang ke rumah orangtuanya di Dusun I, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura. Kotak tersebut disimpan di kamar tepatnya di bawah tempat tidur.


Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di daerah itu melakukan pengembangan.


Terdakwa Feri kemudian diinterogasi. Ketika digeledah, petugas memang menemukan kotak dimaksud. Hasil penelitian laboratorium serbuk putih itu mengandung metamfetamin, populer disebut sabu. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini