Anak Oknum Kades di Paluta Diduga Intimidasi Anak Dibawah Umur dengan Senjata Api

Sebarkan:


PALUTA
| RH, 23 yang diduga anak Kepala Desa Jambu Tonang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di laporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan terkait indikasi tindak pidana kekerasan terhadap anak laki laki dibawah umur inisial SHH ,15.

Dari pengakuan Panggabean Hasibuan yakni, ayah SHH kepada metro-online, Jumat(13/11/2020). Saat diduga pelaku RH melakukan indikasi tindak kekerasan terhadap anaknya yakni, dengan menodongkan mirip senjata api jenis pistol revelover.

"Kejadian peristiwa itu tanggal 15 Agustus 2020 malam di jalan lintas Dusun Kilang, Desa Jambu Tonang. Kemudian saya membuat laporkan resmi ke unit PPA Polres Tapsel pada tanggal 25 Agustus 2020,"kata Panggabean seraya menunjukkan poto copy tanda bukti pelaporannya.

Sesuai poto copy surat tanda terima laporan Polisi yang di tunjukannya itu, tampak ber-Nomor: STTLP/207/VIII/2020/TAPSEL/SUMUT diterima Aiptu Rahdian Sitorus NRP 76020227 dari pelapor atas nama Panggabean Hasibuan tertanggal 25 Agustus 2020 pukul 11.47.

Meski kata Panggabean, saat dirinya melapor ke Polres Tapsel menjelaskan, bahwa telah terjadi adanya indikasi tindak kekerasan terhadap anaknya yang masih dibawah umur, juga diduga dengan menggunakan mirip senjata api oleh diduga pelaku RH.

Namun, pada STTLP yang di tunjukkannya disangkakan tentang peristiwa pidana undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal PASAL 335.

Untuk Diketahui:
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bunyinya :

"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Selain itu, Panggabean juga menunjukkan akta kelahiran anaknya bernomor 1120-LT-01082013-0076 menyebutkan, bahwa SHH merupakan anak ke empat dari Panggabean Hasibuan dengan Nur Liati Harahap.

Pada akta lahir SHH tersebut juga tertulis, lahir pada tanggal 28 September 2005 di Desa Jambu Tonang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta.

Disamping itu, Panggabean juga mengaku, bahwa pihak penyidik dari Polres Tapsel telah memanggil dirinya dan juga saksi untuk proses BAP serta telah melakukan olah TKP sekitar kurang lebih seminggu yang lalu.

"Selama dua bulan lebih sejak saya melapor ke Polres Tapsel, baru sekali saya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan-nya (SP2HP) tertanggal 8 September 2020," jelas panggabean.

Hingga saat ini sepengetahuan Panggabean, belum ada penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Tapsel atas laporannya tersebut.

Pada kesempatan itu, panggabean juga bercerita, bahwa diduga pelaku RH sebelum melakukan dugaan pengancaman terhadap anaknya, juga diduga sudah terlebih dahulu mengancam warga Cikampak Kabupaten Labuanbatu Selatan saat berada di dusun itu dengan menggunakan mirip senjata api jenis Pistol Revover.

"Dari pengakuan warga Cikampak yang diduga menagalami hal yang sama dengan anak saya, Dia juga menduga kuat, yang depergunakan RH mengintimdasinya senjata api benaran,"kata Panggabean.

Panggabean Hasibuan juga mengatakan, diduganya bukan rahasia umum lagi bagi warga desanya tentang dugaan kepemilikan senjata api anak kadesnya.

"Tapi saya menduga warga lebih memilih bungkam diduga karena takut,"ucap Panggabean.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapsel melalui KBO Ipda H Cipto saat di konfirmasi mengaku, bahwa  laporan Pangabean Hasibuan dalam proses tahap penyelidikan pihaknya.

"Kita sudah ke Desa Jambu Tonang menggelar olah TKP kemarin, pekembangannya sekarang sedang dalam proses untuk menaikkan ketahap penyidikan. Namun masih kurang satu lagi alat buktinya," jelas KBO Reskrim yang cukup dikenal ahli dalam menagani penyidikan perkara pidana di Polres Tapsel ini.

Kemudian kata Ipda H Cipto, pihaknya akan terus berupaya mencari alat bukti lainnya untuk pemenuhan menaikkan laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel Aiptu Maraden Hutabarat saat dikonfirmasi mengaku telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor Panggabean Hasibuan,

Sehingga, berbeda dengan pengakuan pelapor Panggabean Hasibuan yakni, hanya satu kali menerima SP2HP dari penyidik Unit PPA Sat Reskrim mulai dari bulan Agustus lalu.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari pihak diduga pelaku, karena sebelumnya sudah dilayangkan surat konfirmasi ke pihak diduga pelaku, namun belum ada tanggapan  sampai saat ini ke meja redaksi.(GNP)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini