Aksinya Terekam CCTV, si Tungkir Masuk Sel, Rekannya Manda Buron

Sebarkan:


DELITUA |
Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan, meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik Arianto SH, 33, warga Jalan Karya Darma II Komplek Johor Gardenia No. 87 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 09.30 wib di Jalan A.H. Nasution dekat Lapangan Sejati, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.

Tersangka adalah Ilham Pulungan alias Tungir (24) warga Jalan Karya Jaya Gaag Karya Muda No. 33 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.

Dari tersangka, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti 1 buah kap bawah sepeda motor Yamaha Mio, 1 buah jaket switer warna putih yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian yang terekam CCTV, 3 set kaca spion sepeda motor, 2 buah tempat gantungan plat sepeda motor, 3 buah plat sepeda motor, 2 set kunci leter T, 1buah kunci baut leter T, 1 buah sarang kunci jok sepeda motor, 1 buah kunci inggris, 1buah tang dan 3 buah kunci kontak sepeda motor.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik SH MH, menjelaskan, awalnya kejadian itu pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 Sekira pukul 06.00 wib.

Di mana saat itu korban sehabis bangun pagi dan ketika membuka pintu rumahnya tidak ada melihat sepeda motornya merk Yamaha Mio warna Hitam, BK 4174 CU, begitu juga dengan sepeda motor keponakannya merk yamaha V-Xion warna putih BK 4805 ADE di dalam ruang tengah rumah.

Kemudian korban berupaya untuk mencari di sekitar rumah dan bertanya kepada tetangganya, dan terlihat dari rekaman CCTV milik tetangganya kalau sepeda motor milik korban dan keponakanya dicuri oleh dua orang pelaku.

Tak terima sepeda motornya dan milik keponakannya dicuri, maka hari itu juga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Pilsek Delitua yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH dan Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo langsung melurcur cek TKP dan olah TKP.

Berdasarkan hasil cek TKP dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Delitua bahwa diduga keras pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor korban sesuai dengan ciri-ciri yang terekam CCTV tetangga korban adalah atas nama Ilham Pulungan alias Tungkir dan Manda.

Selanjutnya team menyelidiki dan mencari keberadaan kedua pelaku tersebut. Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober sekira pukul 09.30 wib, team melihat Ilham Pulungan alias Tungkir saat berada di becak motor. Kemudian team langsung mengejar dan memberhentikan betor yang ditumpangi Tungkir.

Pada saat petugas memberhentikan laju betor yang ditumpanginya, pelaku terlihat membuang 1 unit kunci leter T ke pinggir jalan, dan begitu petugas menginterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dua unit sepeda motor Yamaha Mio dan Yamaha V-Xion di teras rumah korban bersama temannya Manda (DPO).

Tersangka juga menerangkan kalau mereka melakukan aksi pencurian itu dengan cara membobol kontak sepeda motor korban menggunakan Kunci T, dan selanjutnya membawa kedua sepeda motor itu kàbuŕ. "Selanjutnya team membawa tersangka beserta seluruh BB ke mako Polsek Delitua guna sidik lanjut," jelas Kanit Reskrim. (Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini