Ada Kejanggalan, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ilhamsyah dan Kontrak CV Safitri

Sebarkan:



Tim JPU dari Kjari Tebingtinggi menghadirkan 3 saksi dari unsur Panitia Pengadaan Barang dan Jasa serta Yuniani Astuti selaku Direktur CV Safitri. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi Rp123,5 juta terkait pekerjaan lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebingtinggi TA 2013, Senin (9/11/2020) di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan berlangsung alot.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan secara spontan kemudian memerintahkan tim JPU dari Kejari Tebingtinggi agar menghadirkan Ilhamsyah yang ketika itu ikut sebagai peserta tender dari CV Safitri. 


Hakim ketua juga memerintahkan tim penuntut umum memperlihatkan alat bukti berupa surat pengajuan lelang (tender) dari perusahaan dipimpin Yuniani Astuti tersebut pada persidangan pekan depan.


"Kami melihat ada kejanggalan dari keterangan saksi-saksi ini. Ya pak jaksa? Tolong hadirkan si Ilhamsyah yang katanya mendampingi terdakwa Samsul ketika mengajukan permohonan sebagai peserta lelang dengan meminjam CV Safitri supaya dikonfrontir dengan keterangan saksi Yuniani selaku Direktur. Sama surat permohonan ketika CV Safitri ikut tender," kata Immanuel.


Selain Yuniani Astuti selaku Direktur, 3 saksi dari unsur Panitia Pengadaan Barang dan Jasa juga dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Yakni Johan Trisno selaku Ketua dan 2 anggotanya Jerry Barus serta Tora Daeng.


"Sampai hari ini kami majelis hakim belum menemukan perbuatan tindak pidana sebagaimana saudara penuntut umum dakwakan kepada kedua terdakwa ini," timpal Immanuel. 


Majelis hakim tidak segan menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa yakni Poniran selaku PPTK  dan Samsul selaku Wakil Direktur I CV Saftri bila penuntut umum tidak mampu membuktikan perbuatan tindak pidana dari kedua terdakwa di persidangan.


Menyikapi hal itu salah seorang anggota tim JPU kemudian mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan pekan depan.


Direktur Tidak Tahu


Sementara dari arena persidangan menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi Yuniani Astuti selaku Direktur CV Safitri mengatakan tidak tahu menahu tentang proses perusahaan yang dipimpinnya ikut sebagai peserta tender hingga ditetapkan sebagai pemenang.


"Setahu Saya (terdakwa) Samsul yang juga Wakil Direktur CV Safitri meminjam perusahaannya untuk ikut tender di Dinas PU Tebingtinggi 2013 lalu. Memang ada dijanjikan akan memberikan keuntungan. Tapi sampai sekarang apa pun tidak ada saya terima," tegasnya.


Suasana sidang berangsur memanas ketika saksi Johan Trisno selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menerangkan bahwa terdakwa Samsul ikut menjadi peserta lelang dari CV Safitri. Ada juga berita acara penyerahan kuasa antara Yuniani Astuti selaku Direktur CV Safitri kepada terdakwa Samsul.


"Seingat Saya ada berita acara permohonan CV Safitri sebagai peserta lelang dipegang penuntut umum," tegas Johan Trisno.


Sementara mengutip dakwaan tim JPU dimotori  Chandra Syahputra dan Okta Fiada Ginting, terdakwa Samsul dalam 3 termin mengajukan pembayaran progres pekerjaan. Namun dana yang terlanjur dicairkan tersebut terdapat selisih Rp123,5 juta dari realisasi pekerjaan. 


Atas permohonan tersebut saksi Herry Aryanto selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PU Kota Tebing  Tinggi memproses permohonan tersebut. Namun hasil pemeriksaan ahli telah terjadi kelebihan pembayaran sekaligus kerugian keuangan negara sebesar Rp123,5 juta.


Namun perkara terdakwa M Yusuf selaku Kuasa Pengguna Anggaran lebih dulu disidangkan. Majelis hakim Tipikor Medan pada PN Medan memvonis Muhammad Yusuf  pidana 1 dan 4 bulan penjara dan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair (jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan) 1 bulan. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini