Wow! Tidak Terima Annual Fee PT Inalum, Bupati Taput Layangkan Surat ke Presiden

Sebarkan:

TAPUT | Sejak peralihan status PT Inalum menjadi Perusahaan Pesero sesuai Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2016. Sejak itulah, Pemerintah Kabupaten sekawasan Danau Toba termasuk Tapanuli Utara (Taput) tidak lagi menerima annual fee berupa dana bagi hasil pajak air permukaan (DBH PAP).

Padahal annual fee tersebut dapat digunakan Pemerintah kabupaten guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan saat dikonfirmasi sekaitan tidak direalisasikan lagi annual fee PT Inalum ke daerahnya dibenarkannya.

" Makanya kita kirimkan surat ke Pak Jokowi agar kiranya Annual Fee itu dikucurkan lagi ke Pemerintah sekawasan Danau Toba," katanya Kamis (15/10/2020).

Isi surat yang akan dilayangkan ke orang nomor satu di Republik Indonesia, terkait dasar pengucuran Annual Fee (iuran tahunan) ke Pemkab yakni sebelum perjanjian pengakuan Master Agreement proyek Asahan tanggal 9 Desember 2013 dan penandatanganan akta peralihan saham (Deeds of share) dari Nippon Asahan Aluminium CO.Ltd dalam PT Indonesia Asahan Aluminium kepada Indonesia tanggal 19 Desember 2013.

Dimana Pemerintah Provinsi dan 10 Kabupaten/Kota sekawasan Danau Toba dan daerah aliran sungai (DAS) Asahan mendapatkan iuran tahunan (Annual Fee) dari PT Inalum berdasarkan Master Agreement for the Asahan Hydroelectric and Aluminium Project  (MA) yang ditandatangani 7 Juli 1975.

" Annual Fee itu dapat kita jadikan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting  terutama di Kabupaten tangkapan air Danau Toba," ungkapnya.

Nikson berharap melalui surat yang dilayangkannya, Presiden Jokowi memerintahkan PT Inalum memberikan annual fee sesuai aturan.

" Kiranya surat kita mendapat respon dari Pak Jokowi," harapnya. (Henri)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini