Temukan Ketidakpatuhan Pengusaha, BPJS Kesehatan: Sudah Kita Beri Sanksi

Sebarkan:

Ilustrasin pekerja

DELISERDANG
| BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam pernah menemukan adanya ketidakpatuhan pengusaha dalam hal pendaftaran karyawannya sebagai peserta, pemberian data yang kurang lengkap dan benar, serta soal pembayaran iuran peserta.

Atas temuan terkait ketiga hal itu, BPJS Kesehatan sudah menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada mereka, yakni pemberian sanksi berupa Surat Peringatan, usulan tidak mendapat layanan publik dan juga memberikan SKK ke Kejaksaan.

Hal itu disebutkan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Ikhwal Maulana saat dimintai tanggapannya terkait apakah masih ada potensi manipulasi data yang dilakukan perusahaan terkait pekerjanya,Senin (19/10/2020).

Hal itu dipertanyakan lantaran adanya informasi sumir yang menyebutkan, beberapa perusahaan yang ada di Indonesia masih nekad melakukan manipulasi data perusahaan, baik itu soal pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), termasuk soal kepatuhan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, juga soal Dana Kompensasi Penggunaan TKA.

Khusus mengenai ketidakpatuhan pengusaha dalam hal kepentingan data bagi BPJS Kesehatan, kata Ikhwal Maulana, sesuai regulasi mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Badan Usaha dalam hal Kepatuhan Pendaftaran, Pemberian Data yang Lengkap dan Benar juga Pembayaran Iuran.

Dalam menjalankan kewenangan itu, kita pernah menemukan ketidakpatuhan Badan Usaha dalam 3  hal di atas (Pendaftaran/Pemberian data yg lengkap dan benar/Pembayaran Iuran) dan sudah ditindaklanjuti sesuai kewenangan yaitu pemberian sanksi,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekjen Serikat Buruh Merdeka Indonesia, Baginda Harahap mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan hal yang dimaksud. "Kami belum menemukan adanya manipulasi data oleh perusahaan terkait hal itu. Namun yang pasti, apa yang menjadi hak hak buruh sesuai undang undang yang ada harus dilakukan pihak perusahaan dan itu tidak ada alasan untuk tidak dipatuhi," ucapnya.

Terkait isu ini, Kadisnaker Kabupaten Deliserdang Binsar Sitanggang juga menyebutka, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya manipulasi tersebut. “Isu manipulasi data karyawan dan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Kompensasi Penggunaan TKA belum ada temuan sejauh ini,ucapnya.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini