Perkara 64 Gr Sabu Oknum Polsek Hamparan Perak, Hakim: Kalau Mau 'Pasang Badan' Koq Nggak Sekalian Kapolri?

Sebarkan:



JPU Fransiska (kiri) saat memintai keterangan warga sipil Kiki Kusworo, salah seorang dari 2 terdakwa lewat video call WA. (MOL/RobS)


MEDAN |
Sidang perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 64 gram melibatkan oknum Polsek Hamparan Perak kembali berlangsung 'panas'.


Pasalnya, salah seorang dari dua terdakwa yakni Jenry Hariono Panjaitan juga Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak terkesan tidak konsisten.  


Keterangan terdakwa Jenry di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa di Mapolda Sumut bisa berbeda dengan yang diterangkan di persidangan.


Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam sidang lanjutan, Rabu petang (21/10/2020) di ruang Cakra 2 PN Medan pun spontan melanjutkan pertanyaan Sriwahyuni, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa.


"Memancing? Kenapa kamu (terdakwa Jenry Hariono Panjaitan, red) memancing? Ada memang surat penugasan dari atasanmu agar Kiki Kusworo (terdakwa lainnya) untuk melakukan undercover buy? 


Apa bisa yang bukan aparat kepolisian melakukan undercover buy? Kenapa dia (terdakwa Kiki Kusworo) dan kamu bisa jadi terdakwa? Dalam perkara narkotika lain banyak petugas kepolisian melakukan hal itu. Sebatas saksi. Tapi kenapa kamu dijadikan terdakwa," cecar Syafril.


Kanit Reskrim


Bonar Pohan ketika dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu. (MOL/Ist)


Di bagian lain hakim ketua juga menyodok keterangan terdakwa Jenry di BAP -ketika diinterogasi petugas Dit Resnarkoba Poldasu- menyebutkan, bila sabu seberat 64 gram tersebut laku terjual Rp42 juta akan disetorkan kepada Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu Bonar Pohan.


Namun saat JPU dari Kejati Sumut Fransiska menghadirkan Bonar Pohan pada persidangan lalu membantah keterangan terdakwa.


"Terus saat dikonfrontir kamu bilang untuk mendapatkan perlindungan dari Kanit Reskrim, atasanmu langsung. Tanggung kali. Kalau mau 'pasang badan' koq nggak ke Kapolda Sumut atau Kapolri sekalian? Nggak ada yang bisa bantu kamu selain kamu sendiri. Kamu jujur aja," timpal Syafril. 


Terdakwa Jenry kemudian mengatakan bahwa dia akan menunjukkan surat penugasan dari atasannya bahwa dirinya sedang mendapatkan penugasan memancing pelaku tindak pidana narkotika. 


Hakim ketua kemudian menimpali, bila memang ada bisa diserahkan ke JPU agar perkaranya terang benderang. Selain itu terdakwa Jenry juga diberikan kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan posisinya sebagai terdakwa alias ade charge, sebelum pembacaan materi tuntutan.


Keuntungan Rp2 Juta


Sebelumnya PH Sriwahyuni juga menanyakan tentang kegiatan undercover buy yang melibatkan warga sipil apakah menjadi hal yang biasa dilakukan, terdakwa Jenry kemudian mengatakan bahwa dirinya memang ditugaskan memancing calon tersangka pembeli sabu.


Sementara menjawab pertanyaan JPU Fransiska, terdakwa Kiki Kusworo juga melalui video call WhatsApp (WA) mengatakan, kalau misalnya si pembeli sabu seberat 64 gram tersebut bukan aparat Polda Sumut, dia akan mendapatkan keuntungan Rp2 juta.


Mengutip dakwaan JPU, tim Dit Resnarkoba Polda Sumut lebih dulu menangkap Kiki, Jumat (28/2/2020) dan dilakukan pengembangan. Terdakwa Kiki mengaku barang yang dipegangnya milik Jenry.


Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 131  UU Narkotika. (RobS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini