Kedua pelaku pelempar mobil.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Reskrim Iptu Jhon Panjaitan mengatakan penangkapan kedua tersangka yakni M Sarif Pulungan (36) dan Samuel alias Luing (21) warga Jalan Karya Kecamatan Medan Tembung dilakukan karena melempar mobil Jurianto (36) warga Jalan AR. Hakim Medan.
Turut juga diamankan barang bukti satu unit mobil Cold Diesel 125 PS BK 8283 DC.
Menurut Kapolsek, peristiwa pelemparan tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2020) sekira pukul 12.30 wib.
"Mobil truk Colt Diesel BK 8283-DC yang dikemudikan Daniel Endamors Simatupang bersama dua kernetnya keluar tol Belawan ke jalan Letda Sujono. Kemudian pengemudi dan kernet makan siang di dalam mobil, setelah makan siang mereka istirahat, supir tidur di depan, sedangkan kernet tidur di bak belakang mobil," ujar Kapolsek.
Tambah Kapolsek, saat itulah dua pria yang sedang mengendarai sepeda motor hendak mengambil HP supir, namun ketahuan oleh supir sehingga diteriaki maling.
Teman-teman pelaku tidak senang dan kemudian melempari mobil korban dengan batu.
Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang mendapat informasi dari korban langsung mendatangi TKP dan berhasil menangkap kedua pelaku.
"Pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," terang Kapolsek. (ka)

