Pelaku Penganiayaan Diamankan Team Tekab Reskrim Polres Tanjung Balai

Sebarkan:


TANJUNGBALAI
 | Team Khusus Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor (TEKAB Sat Reskrim Polres) Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan secara bersama-sama di dalam Rumahnya, Selasa lalu (13/10) sekitar pukul 18.00 Wib.

"Karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang melanggar pasal 170 Subs 351 ayat (2) KUHPidana dan laporan polisi No : LP / 13/ VII / 2020 / SU / Res T.Balai / SEK.TB.SELATAN tanggal 27 Juli 2020 atas nama korban Zunaidi, Lk, 38 thn, Islam, warga jalan Rambutan Lingk II Kel. TB Kota-II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai maka personil melakukan penyelidikan,” terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (16/10).

Dikatakannya, Alhasil Yudha Raditya Alias Yuda, 21, beralamat dijalan Pattimura Gang Turang, Kel. Pantai Burung, Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai berhasil diamankan dirumahnya berikut barang bukti 1 (satu) potong baju warna abu-abu berlumuran darah, dari tersangka terdahulu yang telah ditangkap yaitu Samsul Bahri Alias Bolot, 27, juga beralamat yang sama, Jelasnya.

Ia mengaku, saksi DANI bersama dengan korban ZUNAIDI melintas di jalan Pattimura, Kel. Pantai Burung Kec. TB-Selatan Kota Tanjung Balai dengan mengendarai sepeda motor Sebutnya.

Lanjut AKBP Putu Yudha Prawira, dengan posisi saksi DANI yang membonceng dan korban ZUNAIDI dibonceng. Selanjutnya saksi DANI dipanggil pelaku bernama panggilan YUDHA

Selanjutnya sakai DANI bersama dengan korban ZUNAIDI menjumpai pelaku YUDHA, ketika didekati pelaku masuk ke dalam rumah dan dari dalam rumah tersebut keluar seorang laki-laki bernama panggilan BOLOT langsung menjumpai korban bersama dengan saksi DANI,

Selanjutnya pelaku BOLOT bertanya kepada korban dengan mengatakan KAU ANAK GANG RAMBUTAN?, yang dijawab korban, IYA, KENAPA BANG,

Mendapat jawaban dari korban pelaku BOLOT langsung memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengenai kepala korban, dan terus memukuli korban dengan menggunakan kedua tangannya dan ditangkis dengan menggunakan kedua tangan korban sehingga korban turun dari sepeda motor,

Sedangkan dari dalam rumah keluar pelaku YUDHA sambil membawa sebilah pisau, dan mendatangi korban sambil berkata KU TIKAM KAU, lalu pelaku Yuda menusukan sebilah pisau tersebut ke arah perut korban,

" Tusukan itu dapat ditahan korban dengan menggunakan tangan kiri hingga yang terluka hanya tangan kiri korban dan pisau dapat diraih korban ".

Namun, pemukulan dari pelaku BOLOT yang terus dilancarkan membuat korban terjatuh akibat pukulan bertubi-tubi dari pelaku BOLOT dan pisau tersebut terlepas dari tangan korban.

Saat itulah, pelaku Yuda mengambil pisau tersebut yang langsung menusuk rusuk kiri lorban tepatnya di bawah ketiak sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah,

Selanjutnya korban bangkit dan berlari dibonceng saksi DANI untuk di bawa ke rumah sakit Dr manstyur Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan.

Selanjutnya saksi DANI menjemput saudara korban Zunaidi bernama BASRAH untuk dibawa ke rumah sakit dan menceritalan peristiwa tersebut serta korban telah diopname, hingga keluarga membuat pengaduan resmi.

Kata AKBP Putu Yudha Prawira lagi, berdasarkan Laporan Polisi diatas, Personil Polsek Tanjung  Balai Selatan berkoordinasi dengan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, hingga personil TIM I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka YUDHA RADITYA alias YUDA berada di Desa Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan tepatnya sedang duduk-duduk didalam rumah dan bethasil mengamankan nya.

" Personil berusaha mencari keberadaan pisau tersebut namun tidak dapat ditemukan. Selanjutnya menggiring tersangka ke Mako guna proses penyidikan lanjutan ", Tutup Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini