Pelaku Cabul Ditahan di Sel Polsek Percut Sei Tuan

Sebarkan:


MEDAN
| Sebelumnya sempat berkeliaran usai mencabuli seorang anak beberapa waktu lalu, pelaku cabul berinisial RHS alias Halim (35)  akhirnya ditangkap tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Percut Seit Tuan, Satreskrim Polrestabes Medan dan Subdit III Jatanras Polda Sumut. 

Kini tersangka warga Jalan Raharjo Gang Selamet Dsn X Lorong Tengah Desa Sei Rotan, Percut Seituan ditahan di sel tahanan Polsek Percut Seituan.

Pelaku  ditangkap di rumah sepupunya di Pasar 5 Tembung, Gang Famili.

“Pelaku kita tangkap atas laporan ibu korban berinisial N. Anak N merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku RHS alias Halim,” kata Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Sabtu (24/10/2020).

Sebelumnya, ibu korban berinisial N (32) kepada wartawan, Rabu (21/10/2020) menjelaskan pihak keluarga telah melaporkan korban melalui Laporan Polisi: LP/ 2031/IX/2020/ SPKT Percut tanggal 23 September 2020 namun hingga hari ini pelaku masih bebas berkeliaran di rumahnya

N mengatakan pencabulan itu terkuak saat Mawar menceritakan pada kakanya Melati (10) kalau Mawar telah dicabuli.

“Pada 13 September 2020 lalu, anak ku yang jadi korban ngadu le kakaknya. Dia ini enggak berani bilang ke aku, beraninya bilang kakaknya. Jadi dibilangnya gini, mak adek diapain sama oom itu, ditimpah, dijilati, tangannya dimasukin. Jadi kutanya adeknya dia nggak ngaku, terus ditanyai kakakku dia ngaku,” sebut N.

Menurut N, kejadian sudah berlangsung sejak Agustus 2020 lalu di rumah pelaku. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini