Nasabah Laporkan PT.Astra Sedaya Finance Rantauprapat ke OJK RI

Sebarkan:


RANTAU PRAPAT
| PT. Astra Sedaya Finance Rantauprapat terkesan kebal hukum. 


Pasalnya, perusahaan pembiayaan mobil terbesar di Indonesia ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tidak melaksanakan putusan BPSK tanggal 4 Januari 2016 dengan Nomor Perkara : 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht), LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut selaku Kuasa Hukum dari Daudsyah (Konsumen dari PT. Astra Sedaya Finance) dengan berat hati melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan Indonesia melalui J&T Express Rantauprapat, Jl. Jend. Ahmad Yani No.137c, Rantauprapat, Rantau Sel., Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara 21415. 

Hal ini disampaikan langsung Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Harris Nixcon Tambunan, SH di ruangan kerjanya.  Jl. Ahmad Yani, Perum. Ganda Asri II No. 12, Rantauprapat pada Sabtu (31/10/2020)m

“Iya benar Pt. Astra Sedaya Finance atau sering disebut ACC, siang ini sudah kita laporkan ke OJK Indonesia melalui J&T Express Rantauprapat. Kami menilai PT. ASF terkesan kebal terhadap Hukum lihatlah aja sendiri, putusan BPSK saja yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dilanggarnya, ” ucapnya. 

Harris menambahkan bahwa laporan LBH Pilar  No. 011/P/LBH-PILAR/X/2020 tujuan Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan R.I dengan salah satu tembusan kepada Pers, bermohon kepada Pimpinan OJK RI sebagaimana kewenangannya berdasarkan Undang-undang tersebut untuk mendesak dan memerintahkan kepada PT. Astra Sedaya Finance Cabang Rantauprapat melaksanakan putusan BPSK tanggal 4 Januari 2016 dengan Nomor Perkara : 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 dan meminta kepada OJK RI agar memeriksa PT. Astra Sedaya Finance Cabang Rantauprapat karena tidak melaksanakan Putusan BPSK tanggal 4 Januari 2016 dengan Nomor Perkara : 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015

“Melalui laporan ini, kami bermohon kepada Pimpinan OJK RI agar mendesak dan memerintahkan kepada PT. Astra Sedaya Finance Cabang Rantauprapat untuk melaksanakan Putusan BPSK dan meminta kepada OJK RI agar memeriksa PT. Astra Sedaya Finance Cabang Rantauprapat karena tidak melaksanakan Putusan BPSK, ” tambahnya. 

Dalam kasus ini, Daudsyah melalui kuasa hukumnya Harris berharap agar OJK merespon laporan yang telah dilayangkan dan tak hanya sampai disitu, ia akan terus menempuh semua jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Bahkan sekalipun harus berhadapan langsung dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, karena dianggap sudah jelas melanggar hukum.

"Kita tak akan lengah dalam membela kepentingan klien kita, semoga saja OJK RI membaca laporan ini dan memberikan respon yang baik, sesuai dengan tuntutan kita yang ada didalam laporan ini. Bahkan tak hanya sampai disini, kita akan melaporkan kasus ini ke Menteri Keuangan Republik Indonesia, agar ditutup saja Perusahaan itu, ” tandasnya. (alfin/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini