Mantan Dirut Ngaku Bank Sumut Semestinya Untung, JPU: Untung dari Mana? Modalnya Juga Nggak Balik

Sebarkan:



Mantan Dirut PT bank Sumut Edie Rizliyanto sebelumnya bersidang di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/RobS)

MEDAN | Giliran mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Edie Rizliyanto dihadirkan sebagai saksi atas dua terdakwa perkara korupsi Rp202 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sidang lanjutan secara virtual di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin malam (5/10/2020).


Edie Rizliyanto semula digadang-gadang sebagai saksi kunci bisa mengungkap skandal pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) 'akal-akalan' milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), justeru dinilai sungkan mengungkap fakta sebenarnya. 


Alhasil dia pun beberapa kali mendapat cecaran pertanyaan baik dari majelis hakim (5 orang, red) diketuai Sri Wahyuni maupun JPU dari Kejati Sumut dinakhodai Hendrik Sipahutar.


Yakni ketika saksi menerangkan bahwa bank daerah plat merah tersebut semestinya maraup keuntungan Rp500 miliar di tahun 2017 lalu. Bahkan bisa mencapai Rp650 miliar atas pembelian MTN tersebut. Namun karena PT SNP Finance gagal bayar, kasusnya berlanjut ke ranah hukum.


"Untung dari mana? Modal pemberian kredit ke PT SNP aja nggak balik. Tolong saudara saksi fokus. Yang kita bahas bukan masalah keuntungan akan tetapi ini kerugian dalam pembelian MTN. Di mana tanggung jawab anda selaku pimpinan di Bank Sumut," timpal Hendrik Sipahutar.


Saksi Edie kemudian mengatakan bahwa pembelian MTN milik PT SNP Finance sepenuhnya kewenangan dari terdakwa Maulana Akhyar Lubis, selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut. 


Mulai dari pembelian termin pertama yakni Rp75 miliar pada 2017 serta di tahun 2018 sebanyak dua kali yakni Rp50 milliar dan Rp52 miliar.


Salah seorang anggota majelis hakim Felix Da Lopez kemudian menanyakan tanggung jawab saksi selaku pimpinan tertinggi. Edie kemudian berargumen bahwa sebelum sampai kepada dirinya, ada dua unsur direksi yang berperan aktif. Direktur Pemasaran yang menaungi Divisi Treasury dan Direktur Bisnis dan Syariah menaungi Divisi Kredit. 


Tanda Tangan Dirut


Mendengar itu, Felix kemudian mengingatkan Edie Rizliyanto untuk berkata jujur soal tanggung jawabnya. Sebab dengan adanya tanda tangan saksi sebagai Dirut PT Bank Sumut, sehingga pembelian MTN yang tidak sesuai dengan dokumen terjadi.




Mendapat cecaran tersebut Edi terkesan membela diri. Ia membubuhkan tanda tangan setelah divisi terkait menyatakan telah memenuhi kriteria untuk diberikan kredit pembiayaan. Pertimbangan lain, dikarenakan ada data hasil audit dari lembaga audit D'lloyd.


Mantan Dirut itu pun selanjutnya terdiam ketika ditanyakan apakah sudah dilakukan pengecekan ke PT SNP sebagai prinsip kehati-hatian perbankan sebelum memberikan kredit.


Saksi kemudian mengaku tidak pernah melakukan pengecekan dimaksud dan sudah mempercayakan hal itu kepada divisi terkait. Saksi juga sempat komplain kepada akuntan publik D'lloyd karena belakangan kasusnya bermasalah alias tidak sesuai dengan dokumen sebagaimana diberikan kepada PT Bank Sumut.


OJK


Sebab pada persidangan beberapa waktu lalu, saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, telah menyurati PT Bank Sumut untuk mereview rencana pembelian MTN milik PT SNP Finance. 


Di bagian lain OJK juga sudah memberikan peringatan agar anak perusahaan Columbia Group tersebut tidak lagi melakukan penjualan MTN, sebelum memberikan laporan keuangan perusahaan yang sebenarnya kepada OJK. Namun setahu bagaimana pemberian kredit termin ketiga (Rp50 miliar) tetap dilakukan.


Terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas (kiri) dan terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku Direktur Divisi Treasury PT Bank Sumut. (MOL/RobS)

Dari fakta persidangan diberitakan sebelumnya, skandal pembelian MTN 'akal-akalan' milik PT SNP akibat tidak dilaksanakannya SK Direksi Nomor 531 Tahun 2004. Di antaranya agar dilakukan penelitian secara komprehensif sebagai prinsip kehati-hatian perbankan sebelum memberikan kredit.


Selain tindak pidana korupsi, Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dan Maulana Akhyar Lubis selaku Direktur Divisi Treasury PT Bank Sumut (berkas terpisah) juga dijerat pidana pencucian uang alias TPPU. (RobS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini