Mahasiswa dan Buruh Labura Unjukrasa

Sebarkan:


LABURA  | Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Buruh Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) unjukrasa damai ke kantor DPRD Labura dengan agenda menolak keras disahkannya  RUU Cipta Kerja, Omnibus Law, Jumat (09/10/2020) pagi. 


Berkisar lima ratusan massa dengan titik kumpul Masjid Agung Al Aman Aekkanopan berjalan kaki menuju Kantor DPRD Labura dengan membawa poster bertuliskan tolak UU Omnibus Law serta kata kata hinaan kepada wakil rakyat itu dan menunggu di depan pintu gerbang kantor dewan tersebut dengan kawalan ketat ratusan personil bersenjata lengkap dari Polres Labuhanbatu dan Satpol PP Pemkab Labura. 

Setelah berkisar satu jam menunggu kehadiran ketua/anggota DPRD Labura di pintu gerbang akhirnya pendemo di berikan memasuki halaman kantor selanjut nya masing masing pihak aliansi menyampaikan orasi dan 5 poin tuntutan mereka dan meminta DPRD Labura ikut menolak pengesahan RUU Omnibus Law oleh anggota DPR RI yang tidak berpihak kepada buruh atau rakyat kecil di Indonesia. 

"DPRD Labura dituntut harus ikut membuat keputusan menyampaikan surat 5 poin tuntutan mereka ke DPR RI dan Bupati Labura juga diminta menyampaikan ke Presiden RI agar RUU Cipta Kerja, Omnibus Law tidak di sah kan atau Presiden diminta dapat mencabut RUU tersebut dengan menerbitkan PERPU," kata masing Aliansi bergantian. 

Ketua Plt DPRD Labura H. Suprianto Pasaribu (PKB) didampingi anggota Arif Rifai (Nasdem) H.Zaharuddin Tambunan (PKS) H.Ari Palopo Siregar (Golkar) Khoirul Panjaitan (Golkar) dan Lumba Munthe (Demokrat) menerima kedatangan adik(adik mahasiswa, masyarakat dan buruh tersebut serta mempersilahkan masuk 50 orang perwakilan demo kedalam ruang sidang gedung DPRD Labura itu. 

Anto Pasaribu didampingi 5 anggota DPRD yang ada mengatakan menerima permintaan para aliansi demo untuk menolak pengesahan RUU Omnibus Law, namun pihaknya meminta kesabaran adik adik aliansi waktunya dalam menentukan sikap penolakan RUU Omnibus Law tersebut harus melalui rapat musyawarah dan mufakat kepada seluruh anggota DPRD dari berbagai parpol minimal jumlah kehadiran rapat anggota DPRD nya 30% baru keputusan penolakan UU Omnibus Law dianggap sah dan mengikat. 

"Usai melakukan dialog akhirnya perwakilan aliansi keluar dari gedung rapat, kembali menemui rekan-rekan nya aliansi mahasiswa Labura dari berbagai Universitas Negeri dan swasta dari Medan, Riau, Labura dan Asahan juga masyarakat dan buruh yang masih berada menunggu di luar gedung dan meminta untuk membubar diri kembali ketempat daerah nya masing masing, dan para pendemo bubar dengan tertib dan teratur, " terangnya. (syah/ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini