Komnas PA Apresiasi Kinerja Polres Tebingtinggi Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Sergai

Sebarkan:
Tersangka
TEBINGTINGGI | Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi kinerja Polres Tebingtinggi dan jajaran atas respon cepatnya menangkap pelaku kekerasan terhadap anak.

Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial DS (12) terjadi di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Kamis (22/10/2020) malam.

Kejadian tersebut sempat menjadi video viral yang beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh akun bernama Tina Siregar dan dalam video tersebut, terlihat pelaku sedang menganiaya seorang anak.

Menurut hasil Investigasi Tim Litigasi Komnas PA di Sergei, kepala korban dibenturkan di pinggiran meja biliar sehingga mengundang perhatian masyarakat. Namun pelaku tetap melakukan penganiayaan sampai anak babak belur.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengapresiasi atas kerja cepat Satreskrimum Polres Tebingtinggi menangkap Salmon Panjaitan (60) terduga pelaku kekerasan fisik diikuti dengan penganiayaan yang dilakukan terhadap DS.

"Komnas PA patut memberikan apresiasi yang setinggi-tinginya dan ucapan terima kasih kepada semua jajaran Satreskrimum Polres Tebingtinggi. Untuk kekerasan fisik diikuti dengan serangan penganiayaan yang menimpa seorang bocah DS hanya karena persoalan sepele yakni bola biliar mengenai kepala pelaku adalah perbuatan yang melecehkan dan merendahkan martabat anak," ujar Arist dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

"Pelaku Salmon Panjaitan (60) warga Desa Bandar Khalipah di Kabupaten Serdang Bedagai patut dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun sebagainana diatur dalam Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," lanjutnya.

Menurut Arist, Komnas PA sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak dan diberi tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak Polres Tebingtinggi untuk tidak ragu menggunakan ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku karena unsur-unsur pidananya telah terpenuhi.

Dalam perspektif perlindungan anak, kata Arist, perbuatan Salmon Panjaitan sudah dapat dikategorikan kejahatan terhadap anak karena pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan serangan fisik terhadap korban walau telah dilerai dan diminta anggota masyarakat.

Ibu korban yang menyaksikan kejadian itu untuk menghentikan tindakannya, namun pelaku tetap melakukan penyerangan fisik walau korban sudah berteriak minta ampun kepada pelaku.

Kejadian ini merupakan satu peristiwa yang sangat melecehkan korban dan tidak dapat ditoleransi dan tidak ada kata damai, karena ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Kejadian ini tidak bisa dibiarkan. Kejadian ini dapat digunakan masyarakat sebagai momentum membangun Gerakan Perlindungan Anak se-dusun, desa dan kampung. Dalam peristiwa ini pemerintah wajib hadir untuk memberikan pertolongan terbaik bagi anak," ucap Arist.

"Menjaga dan melindungi anak harus dilakukan sekampung. Dengan demikian anak bisa dipastikan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi, penganiayaan dan segala bentuk kekerasan terhadap anak dilingkungannya," pungkas Arist.

Komnas PA juga mendesak, demi keadilan bagi korban dan demi kepentingan terhadap anak-anak serta dalam rangka memutus mata rantai kekerasan di lingkungan dusun, desa dan kampung serta di lingkungan sosial anak bahkan di rumah dan sekolah didorong bahu-membahu untuk menggunakan momentum ini sebagai langka strategis untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak sehingga kasus kekejaman terhadap anak-anak tidak terulang.

Komnas PA dalam waktu dekat bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Serdang Bedagai akan melakukan kampanye bersama-sama untuk mendorong pihak-pihak yang mempunyai kepentingan seperti pemerintah, pegiat Perlindungan Anak, penegak hukum, mahasiswa serta unsur-unsur alim ulama, tokoh agama, tokoh adat dan forum-forum anak untuk dilibatkan memberikan perhatian terhadap gerakan perlindungan anak.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif dan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan saat memberikan keterangan kasus kekerasan anak kepada wartawan.
Sebelumnya, Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol dalam konferensi pers, Sabtu (24/10/2020), menjelaskan, kejadian berawal saat korban DS (12) datang ke tempat bilyar.

Tidak lama kemudian, pelaku bernama Salmon Panjaitan alias Opung Jait juga datang ke tempat bilyar tersebut. Sesaat kemudian, korban mencoba bermain bola bilyar dan tidak sengaja bola yang disodok keluar dari meja dan mengenai tangan Opung.

Lalu, Opung Jait marah-marah sambil mengatakan, "Kenapa Opung kau lempar dengan bola bilyar?,".

David menjawab, "Tidak sengaja pung,". Opung Jait mengatakan, "Masak kau gak sengaja melempar opung?," sambil emosi langsung mendekati David, lalu menangkap baju dan meninju wajah David berulang-ulang hingga menangis.

Tak sampai disitu, Opung Jait juga mengangkat tubuh David dan mengantukkan kepalanya ke meja bilyar. Setelah itu Opung kembali memukul dan korban terus menangis.

Selang beberapa saat, ibu korban Soni Ria Hutasoit (Pelapor) datang dan mendekati Opung Jait sambil berkata, "Ngapain kau pukuli anakku? Nanti aku lapor ke Polisi,". 

Mendengar itu, Opung Jait semakin marah sambil memegang baju korban, dia mendekati ibu korban dan langsung memukul wajah Soni Ria sebanyak 3 kali.

Ibu korban langsung menarik tangan korban sambil mengatakan,"Lepaskan-lepaskan,". Hingga kemudian datang seorang warga melerai. Pada saat itu, Opung Jait meninggalkan kedua korban.

"Mendapat perlakuan itu, korban pun membuat laporan ke Polres Tebingtinggi dan petugas Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujar AKBP James Hutagaol.

"Pelaku diancam 2 pasal yakni perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 3,6 tahun dan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2,8 tahun," kata Kapolres. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini