Hanya Setengah Jam, Maling Kereta Ditangkap Polsek Helvetia

Sebarkan:

DITANGKAP: Maling kereta yang diamankan diapit petugas. 

MEDAN | Dalam setengah jam, tim Reskrim Polsek Medan Helvetia tangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial HS (19) dan AH (19) di Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai, dan JS (19) di Jalan Gaperta Ujung Gang Bakti, kelurahan Tanjung Gusta, Minggu (4/10/2020) dinihari.


Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK mengatakan, pencurian sepeda motor itu terjadi saat korban QNP berangkat dari rumah hendak mengantar pacarnya sekira pukul 02.30 wib dini hari. 

Korban dilempari batu, sehingga terjatuh dan sepeda motornya lalu diambil oleh para pelaku.

"Korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia dengan Nomor LP/465/X/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/Tanggal 04/10/2020. Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Theo melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut", ujarnya Kapolsek.

Setengah jam kemudian, Tekab Polsek Medan Helvetia menangkap pelaku berinisial AH (19) dan HS (19) di Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai. 

Sementara, pelaku berinisial JS (19) sekira pukul 03.30 wib ditangkap di jalan Gaperta Ujung Gang Bakti, Kelurahan Tanjung Gusta.

Pelaku AS mengakui berperan melemparkan batu kepada korban QNP, sehingga terjatuh dan mengambil sepeda motor korban Honda Beat warna putih BK 3746 AGE, selanjutnya sepeda motor korban dibawa lari pelaku AS dan JS.

Kemudian, pelaku JS meminta pelaku HS untuk menemaninya menyimpan sepeda motor tersebut ke lorong pinggiran Rel Kereta Api di balik mobil pick up yang tak jauh dari TKP, dan berencana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang.

Barang bukti yang  diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3746 AGE. 

"Para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e Subs pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 KUHPidana, ancaman hukuman kurungan badan 12 tahun", pungkasnya. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini