Empat Kandidat di Sumut Ajukan Sengketa Pencalonan Pilkada

Sebarkan:
Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak
MEDAN | Sebanyak 1 bakal calon dan 3 calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari 3 kabupaten di Sumatera Utara mengajukan permohonan sengketa.

Sengketa diajukan oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari Kabupaten Nias Utara, kemudian 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Kabupaten Karo.

Mereka menyampaikan permohonan sengketa di Kantor Bawaslu kabupaten masing-masing.

"Empat kandidat mengajukan sengketa ke Bawaslu. Diantaranya, dua pasangan calon perseorangan dan dua pasangan calon yang diusung partai politik yang termasuk calon petahana," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak, Jumat (2/10/2020).

Dijelaskannya, para kandidat yang mengajukan permohonan sengketa ini mempermasalahkan persyaratan pencalonan pasangan calon lainnya yang telah memenuhi syarat oleh KPU.

Seperti, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara dari perseorangan, Fonaha Zega dan Emanuel Zebua mengajukan sengketa setelah KPU Nias Utara menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat.

KPU menyatakan hukuman pidana yang telah dijalani Fonaha Zega sebagai calon bupati yang telah menjalani hukuman 5 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dinilai tidak terpenuhi.

"Berdasarkan itu, maka KPU Nias Utara menetapkan dua pasangan calon yang memenuhi syarat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk bertarung 9 Desember 2020," jelas Henry.

Selain itu, pasangan calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Karo dari perseorangan, Josua Ginting dan Saberina br Tarigan, mempermasalahkan 4 pasangan calon lainnya yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Karo. Sehingga, calon yang akan bertarung ada 5 pasangan calon yang akan bertarung 9 Desember 2020.

Sedangkan dua permohonan sengketa lainnya terjadi di Kabupaten Samosir. Pasangan petahana yang diusung PDI-Perjuangan, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga mempermasalahkan penetapan KPU Samosir pasangan calon Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang.

"Pasangan Rapidin Simbolon dan Rapidin menilai dokumen pendaftaran berupa ijazah SMA dari Martua Sitanggang, dianggap tidak sah," sebutnya.

Begitu juga, lanjut Henry, pasangan calon Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang yang diusung koalisi Partai NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat dan Hanura ini mempermasalahkan Rapidin Simbolon atas dugaan tidak jujur setelah diputus bersalah terkait tindak pidana perlindungan konsumen.

"Seluruh kandidat yang mengajukan permohonan sengketa sudah diterima Bawaslu. Saat ini pihaknya telah melakukan penelitian berkas administrasi syarat formil dan materiil para pemohon sengketa tersebut," ungkap Henry.

Dalam waktu dekat, sebut Hendry, Bawaslu di 3 kabupaten/kota akan mengumumkan terkait keterpenuhan syarat untuk dapat atau tidaknya permohonan tersebut diregister untuk diproses.

"Kalau nanti syarat permohonan terpenuhi, Bawaslu akan menyidangkan permohonan sengketa tersebut. Kita memiliki batas waktu selama 12 hari kalender untuk menyidangkan, dengan memeriksa dan memutuskan permohonan sengketa yang diajukan," tutupnya. (Mu-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini