Diduga Cabuli Temannya, Bocah Ini Diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan

Sebarkan:

Terduga tersangka.
 
MEDAN | Tersangka terduga pelaku cabul berinisial FP, 16, diamankan Polsek Percut Sei Tuan, pada Selasa (5/10/2020) sore.


Tersangka ditangkap atas laporan pengaduan dua korbannya berinisial F, 8 dan F Al A ,8, dengan LP / 2111 / X / SPKT Percut, tanggal 04 Oktober 2020. 

Menurut informasi, dugaan cabul ini terjadi saat tersangka dan korban bermain bersama sama di dekat musholla Al-Amin di Jalan Jermal 15 Tanah Garapan Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara pada September 2020.

Kedua korban. 

Saat asyik bermain, tersangka mengajak korban masuk ke kamar mandi Musholla Al - Amin. Setelah masuk di kamar mandi, korban disuruh untuk membuka celana mereka. 
Kemudian tersangka menurunkan celananya dan memasukkan kemaluan tersangka ke lubang anus korban. 

Setelah melakukan pelecehan tersebut, tersangka memberi uang sebesar Rp. 2000,- kepada masing-masing korban.

Namun korban menceritakan kejadian tersebut ke orangtua masing-masing dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan.

Tersangka sempat diboyong ke Polsek Medan Area, namun karena di luar wilkumnya, lalu diantar ke Polsek Percut Sei Tuan. 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui hanya menggesek-gesekkan alat vitalnya ke anus korban. 

"Tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," terang Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja. (ka) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini