Buruh Demo Tolak Omnibus Law di KIM

Sebarkan:


MEDAN UTARA |
Ratusan buruh dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa di bundaran Kawasan Industri Modern (KIM-II), Medan, Senin (12/10).

Massa buruh berorasi menolak Undang - Undang Omnibus Law berencana bergerak ke Kantor Gubernur dan DPRD Sumatera Utara. Namun hanya perwakilan yang berangkat, sedangkan buruh lainnya berunjuk rasa di KIM 2 Medan.

Sebelum berangkat, ratusan buruh ini berkumpul di Bundaran KIM-II untuk menggalang massa. Mereka juga menyampaikan orasi dikawal personel Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan.

Di sela - sela orasi, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP M Dayan dan Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari tampak berada di tengah kerumunan massa sambil membagikan masker dan memberikan minuman mineral kepada para buruh tersebut.

Orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan mengajak para kordinatir orasi untuk tidak melakukan aksi ke DPRD Sumut, ia menyarankan agar utusan perwakilan yang berangkat menuju ke Medan. 

"Kita tidak menghalangi bapak dan ibu untuk orasi. Tapi demi keselamatan kita bersama, agar perwakilan saja yang diberangkatkan. Agat tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan," kata Kapolres di hadapan massa buruh.

Pernyataan itu diterima para buruh, perwakilan yang berangkat ke DPRD Sumut difasilitasi dengan mobil patroli Polres Pelabuhan Belawan. Mereka digiring menuju ke DPRD Sumut.

"Kami tidak mau nanti keberangkatan mereka ke Medan ditunggangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kalau ada yang mau disampaikan cukup ketua-ketuanya saja yang berangkat. Kami harap hari ini tuntas agar para buruh dapat bekerja dengan baik," ujar Kapolres saat memfasilitasi parah buruh yang berangkat ke Medan.

Setelah mendengar arahan tersebut, sebahagian massa buruh yang tinggal melakukan orasi di KIM-II dengan pengawalan petugas dari Polres Pelabuhan Belawan. 

Sementara, Rintang Berutu salah satu elemen buruh dari SBMI Merdeka mengaku sepakat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan. Agar peristiwa pada 8 Oktober 2020 lalu tidak kembali terjadi di Medan.

"Hanya perwakilan saja yang berangkat, sisa dari kami tetap melakukan aksi di KIM. Kami tetap melakukan orasi menuntut klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Omnibus Law," ungkapnya.

Rintang Berutu dengan tegas sangat menolak klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait masalah pesangon, sangat merugikan buruh. Selain itu, adanya legalitas bagi pekerja outsourcing di seluruh perusahaan.

"Yang jelas, kami sangat menolak Undang-Undang Omnibus Law. Bayangkan saja, kalau kontrak telah diberlakukan, sudah pasti tidak ada lagi pesangon bagi buruh yang di PHK. Makanya kami tetap menolak," tegasnya di hadapan buruh. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini