Beroperasi di Tengah Pandemi, JPKP Minta Polisi Tindak Lapak Judi Dadu Kutalimbaru

Sebarkan:


DELISERDANG
 | Beroperasi di tengah situasi Pandemi Virus Corona (Covid 19), relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Kabupaten Deli Serdang minta aparat kepolisian segera menindak lapak judi dadu di Dusun Namorindang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini disampaikan Kadiv Investigasi JPKP Kabupaten Deli Serdang Heri Sembirinng ,S.Kom saat diminta tanggapannya terkait adanya aktivitas judi dadu di Kecamatan Kutalimbaru.

Ia meminta aparat kepolisian dalam hal ini Kapolsek Kutalimbaru dan Kapolrestabes Medan segera menindak judi tersebut.

Aktivitas judi itu menurutnya sangat mencederai hati nurani masyarakat karena beroparasi di tengah situasi Pandemi Virus Corona (Covid 19).

Dimana saat ini pemerintah dan gugus tugas penanganan covid 19 dengan giatnya melakukan upaya pencegahan yang salah satunya dengan cara menguragi aktivitas perkumpulan masyarakat.

Disaat itu pula, pengelola bisnis ilegal mengambangkan usahanya. meski demikian aparat kepolisian setempat dalam hal ini Polsekta Kutalimbaru dan Polrestabes Medan tampaknya tak berdaya menghentikan lapak perjudian tersebut.

"Kita minta polisi segera melakukan penindakan terhadap pengusaha bisnis ilegal tersebut," ujarnya.

Ironisnya, panitia dan pemaian sepertinya mengabaikan protokol kesehatan covid 19. Pemakaian masker, cuci tangan, dan pengaturan jarak tidak berlaku di lapak judi tersebut.

Penampakan ini jauh sangat berbanding terbalik dengan upaya pemerintah memutus penularan virus covid 19 yang telah melumpuhkan berbagai aspek perekonomian di tengah masyarakat beberapa bulan terakhir.

Nyali aparat kepolisian dalam hal ini benar benar diuji, masyarakat umum dirazia habis habisan dan diberi berbagai sangsi jika kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, proses tatap muka di sekolah ditiadakan, kegiatan dibatasi, tapi disisi lain aktivitas yang nota banenya ilegal malah bebas beroperasi.

"Mau ketawa takut dosa" istilah inilah yang kerap terdengar dilontarkan masyarakat melihat kegiatan kegiatan judi ilegal yang begitu leluasa beroperasi di tengah pandemi ini.

Kapolsekta Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan akan manindaklanjuti informasi tersebut.

Sementara Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Rico Sunarko yang dikomfirmasi tidak memberi jawaban.(jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini