Bawa 1 Kg Sabu, Penumpang Batik Air Ditangkap

Sebarkan:

DIAMANKAN: Dua penumpang Batik Air yang diamankan karena bawa shabu.
 
DELISERDANG | Petugas Avsec Bandara Kualanamu Deliserdang mengamankan dua bungkus plastik narkoba jenis sabu sabu dari calon penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6883 rute Kualanamu - Jakarta Senin (05/10/2020) sekira pukul 05.30 wib.

Dua tersangka pelaku diamankan di Area SCP (Security Check Point) Main Entance 2 Lt. 2 Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu. 

Dua pelaku masing masing Arifuddin (39) warga Dusun  Makmur  Desa Bukit Payang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh  dan Muhammad Furqan (18) warga Babah Krueng Kabupaten Aceh Utara, Aceh. 

Dari tersangka diamankan dua bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg , dua buah tas ransel , tiga buah Handphane, satu buah Dompet warna coklat berisi uang Rp. 920.000,- , satu buah dompet warna hitam berisi uang Rp.2.169.00, dan RM 1 (Ringgit Malaysia), KTP atas nama Ardlan Putra 
SIM atas nama Arifuddin. 

Informasi dihimpun temuan barang narkoba yang coba diseludupkan ini diketahui saat petugas Avsec yang mengawasi alat X Ray sedang bertugas di TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap ke-2 pelaku dan barang bawaan mereka berupa tas ransel. 

Kemudian melihat pada tayangan monitor komputer adanya barang yang mencurigakan pada tas ransel milik kedua pelaku. 

Selanjutnya, petugas Avsec melakukan pemeriksaan manual pada tas ransel tersebut dan menemukan 2 bungkus plastik terpisah dari masing masing tas ransel milik pelaku yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Barang bukti dan kedua tersangka diamankan ke security bulding Avsec dan tersangka mengaku sebagai kurir yang akan mengantarkan barang narkoba ke Sulawesi transit Jakarta.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahterimakan kepada Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut an. Kompol Achiruddin Hasibuan, SH, MH untuk diproses lebih lanjut. 

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku narkotika jenis sabu akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku menerima narkotika jenis sabu tersebut pada Minggu (04/10/2020) kemarin di daerah Binjai. 

Orang yang menyuruh kedua pelaku untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut berada di (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan. 

Pelaku dijanjikan uang masing masing sebesar Rp.50 juta jika narkotika jenis sabu tersebut sampai ditujuan di Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Manager Avsec Bandara Kualanamu Mira Ginting saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan anggotanya mengamankan dua orang calon penumpang pesawat Batik Air tujuan Jakarta. 

"Iya dua bungkus plastik di duga sabu sabu diperkirakan satu kiloan ,barang dan pelaku sudah kami serahkan ke Polisi untuk tindak lanjut ," ucap Mira Ginting. (wan/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini