Bank Sumut Ketahui MTN Milik PT SNP Bermasalah Namun Setelah Pembelian

Sebarkan:


Dua petinggi dari Divisi Kepatuhan PT Bank Sumut saat didengankan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)


MEDAN | Manajemen PT Bank Sumut belakangan mengetahui surat berharga Medium Term Notes (MTN) 'akal-akalan' milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance bermasalah, namun setelah terjadi pembelian pada 2017 dan 2018 lalu. 


"Ada masalah Bu.  Namun setelah pembelian MTN milik PT SNP," kata saksi Yulianto Maris selaku Direktur Divisi Kepatuhan PT Bank Sumut menjawab pertanyaan Mathilda, ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Andi Irvandi dalam sidang lanjutan secara virtual, Kamis (1/10/2020) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Bank plat merah tersebut belakangan mendapatkan informasi dari lembaga independen Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa PT SNP Finance mendapat teguran karena kewajiban yang belum diselesaikan.


Fakta terungkap lainnya, lembaga negara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga pernah memberikan 'warning' agar PT Bank Sumut mereview rencana transaksi Divisi Treasury terhadap MTN milik PT SNP Finance.


Menurut saksi, rencana pembelian MTN milik PT SNP Finance bermula dari memorandum Divisi Treasury (dipimpin terdakwa Maulana Akhyar Lubis, red) diteruskan ke Divisi Kredit. 


Dirangkap Jefry


Dalam persidangan berlangsung hingga malam tersebut, saksi menyebutkan bahwa ketika itu jabatan Pimpinan Divisi Kredit PT Bank Sumut belum definitif dan dirangkap Pimpinan Bisnis dan Syariah, MT Jefry. 


Staf Divisi Kredit memang ada melakukan analisa neraca keuangan PT SNP. Namun Divisi fokus mencek ketentuan guidance analisa kredit dan pasar (jenis investasi). Tidak dilakukan kroscek ke pemilik MTN maupun pihak terkait lainnya.


Setelah diteliti, Divisi Kredit kemudian membuat perkiraan limit maksimal pemberian kredit (investasi) terhadap MTN milik PT SNP Finance. 


Disetujui Dirut


Sementara menurut saksi Erwin Zaini juga staf di Divisi Kepatuhan PT Bank Sumut membenarkan tentang adanya penelitian data MTN dimaksud. Di antaranya penelitian neraca kemampuan keuangan perusahaan semula diteliti Divisi Treasury.


Memorandum Nomor 258 antara Direktur Treasury dengan Direksi tersebut kemudian disetujui Dirut (ketika itu Edie Rizliyanto, red). Pembelian MTN milik PT SNP tidak melebihi angka perhitungan pemberian kredit maksimal sebagaimana disarankan Divisi Kredit.


Dirut MNC Sekuritas


Dirut PT MNC Sekuritas Susi Meilana juga turut dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendrik Sipahutar dan Robertson sebagai saksi.secara virtual. Susi mengakui kalau perusahaan dipimpinnya bertindak sebagai arranger untuk penjualan MTN milik PT MNC kepada pihak ketiga.



Dirut MNC sekuritas Susi Meilana (monitor bawah) juga turut dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut. (MOL/ROBS)

Terdakwa Andi Irvandi dipercayakan mengurusi hal itu. Secara mendetail dia tidak mengetahui bagaimana terdakwa dibantu staf lainnya menyusun MTN. Saksi membenarkan perusahaannya ada menerima 'fee' sebesar 0,5 persen dari realisasi penjualan MTN dari PT SNP ke PT Bank Sumut.

Seiring berjalannya waktu, PT Bank Sumut bukannya memperoleh keuntungan membeli MTN tersebut. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp202 miliar. Selain tindak pidana korupsi, terdakwa Maulana Akhyar Lubis dan Andi Irvandi (berkas terpisah) juga dijerat tindak pidana pencucian uang alias TPPU. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini