Ahuat Bos PT PAM Tersangka Penipuan Rp4,1 M Dibekuk Polda Sumut dari Rumah Istri Ketiga

Sebarkan:



Dari rumah mewah di Perumahan Cemara Indah Jalan Anggur, samping Komplek Mediterania Cluster Medan ini tersangka Ahuat dibekuk petugas. (MOL/Ist)


MEDAN | Tri Arianto alias Ahuat (52) juga bos PT Pusaka Abadi Makmur (PAM), tersangka penipuan Rp4,1 miliar berhasil dibekuk tim petugas 'unit luar' Dit Reskrimum Polda Sumut dari rumah mewah disebut-sebut ditempati istri ketiga     tersangka di Perumahan Cemara Indah Jalan Anggur, samping Komplek Mediterania Cluster Medan.


Demikian bocoran informasi dihimpun di Mapolda Sumut, Senin malam (5/10/2020).


Tim penyidik Polda Sumut tidak 'patah arang' melakukan pengintaian terhadap tersangka Ahuat karena kerap berpindah-pindah tempat. 


Di antaranya di Komplek Cemara Asri, komplek Mediterranean Cluster dan di Jalan Sempurna Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.


Penangkapan terhadap oknum pengusaha kelapa sawit terkenal di Stabat, Kabupaten Langkat itu menyusul adanya laporan pengaduan korban, Ali Sotomo yang juga masih adik sepupunya dengan No: LP/34/I/2020/Sumut/SPKT "I" tanggal 9 Januari 2020 lalu.


Tersangka kurang lebih sepekan telah 'diinapkan' di sel tahanan sementara Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana penipuan mencapai Rp4,1 miliar. Ahuat dijerat pidana penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara


Agunkan dan Beli Rumah


Informasi dihimpun, bermula dari korban menjual asetnya berupa tempat kost-kostan di bilangan Jalan Gajah Mada Medan senilai Rp16 miliar kepada tersangka.


Namun baru dibayarkan kepada korban sebesar Rp11.820.000.000 dan dengan bujuk rayu tersangka berjanji akan melunasi sisanya Rp4.180.000.000. 


Setiap kali ditagih, tersangka Ahuat selalu mengelak tanggung jawab. Merasa ditipu, Ali Sutomo pun melaporkan kasusnya ke Polda Sumut.


Rumor lainnya berkembang, TA diduga mengagunkan lahan berikut bangunan tersebut ke Bank Danamon melalui PT PAM sebesar Rp 16 miliar. Korban menduga uang sisa yang belum dibayar tersangka di antaranya digunakan untuk membeli rumah mewah di Komplek Cemara Asri.


Masih Ditahan


Tersangka Tri Arianto alias Ahuat. (MOL/Ist)

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penahanan tersangka TA.


"Benar, ditangani Subdit II, sampai sekarang tersangkanya masih ditahan," kata Kombes Pol Irwan Anwar, Minggu (4/10/2020). (RobS/Rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini