Wanted.!! Kepala Desa Bulungihit Resmi Ditetapkan DPO Kejari Labuhanbatu

Sebarkan:


LABUHANBATU
| Tidak memenuhi seluruh  panggilan setelah ditetapkan menjadi tersangka, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sarpin (48) Kepala Desa Bulungihit berstatus ASN, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara.


Dalam keterangannya, Kejari Labuhanbatu telah melayangkan pemanggilan ulang yakni untuk ketiga kalinya pada Kamis (19/9/2020). Namun tidak juga di indahkan Sarpin yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) Bulungihit mulai tahun anggaran 2016 hingga tahun anggaran 2019 dengan merugikan negara sebesar Rp 960 juta.

Sehingga, secara resmi status tersangka Sarpin menjadi buronan pihak Kejari Labuhanbatu yang di tetapkan pada, Jumat (18/9/2020).


"Surat DPO diterbitkan setelah yang bersangkutan (tersangka.red) tiga kali tidak hadir dipanggil untuk menghadap penyidik Pidsus,"jelas Kepala kejari Labuhanbatu melalui Kasi Pidsus M Husairi, Selasa(22/9/2020).


Dalam keterangannya, Kasi Pidsus M Husairi juga sempat mendapat informasi bahwa tersangka akan datang ke Kejari Labuhanbatu dan saat berangkat juga infonya sempat diantar oleh bendahara Desanya ke Simpang Marbau. Namun faktanya, hingga malam tidak sampai juga di kantor Kejaksaan.

”Sudah diantar sampai ke simpang Merbau dan selanjutnya naik bus ke Rantauprapat, tapi sampai malam tidak datang,” sebut Husairi.

Berdasaran surat dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) yang di edarkan, tersangka Sarpin memiliki ciri-ciri yakni, berbadan gempal, tinggi 160 sentimeter, wajah lonjong dan kulit sawo matang.

"Kami  meminta masyarakat yang melihat Sarpin (Kades Bulunghit) agar dapat memberikan informasi ke Kantor kejaksaan Negeri Labuhanbatu,”tambah Husairi.

Kemudian, Kasi Intelijen Syahron Hasibuan menyebutkan terkait status DPO masa kadaluarsa perkara pidana korupsi selama 18 tahun.

” Masa penuntutan, sesuai pasal 78 ayat 1 KUHP, kadaluarsa penuntutan pidana yang diancam pidana mati atau pidana seumur hidup sesudah 18 tahun. Pidana korupsi masuk dalam kategori itu,” sebut Syahron.

Syahrot juga mengatakan, Dalam surat DPO tersebut diharapkan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan tentang keberadaan tersangka.

"Kalo ada masyarakat yang mengetahui keberdaan tersangka ini mohon kiranya agar di informasikan ke pihak ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atau menghubungi kontak kami (0624-21192),"pinta Kasi Intelejen bermarga Hasibuan ini.(Husin/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini