Tuntutan dan Putusan Samsul Fitri Dijadikan Novum PK Mantan Walikota Medan, 6 Saksi 'Siluman'' Dimasukkan Dalam Putusan

Sebarkan:
Sidang perdana permohonan PK mantan Walikota Medan berlangsung secara virtual di PN Medan. (MOL/Ist)

MEDAN| Tuntutan tim JPU pada KPK berikut petikan putusan saksi Samsul Fitri selaku mantan Kasubag Protokol Bidang Umum Setda Kota Medan dijadikan Junaidi Matondang sebagai bukti/keadaan baru (novum) dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin S ke PN Medan. 

Selain itu, majelis hakim (diketuai Abdul Azis, red) dinilai keliru dalam penerapan hukumnya. Anehnya lagi sebanyak 6 saksi 'siluman' dimasukkan majelis hakim dalam amar putusan terhadap kliennya. Hal itu diungkapkan Junaidi Matondang selaku penasihat hukum (PH) pemohon PK, T Dzulmi Eldin S dalam sidang perdana secara virtual di ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (30/9/2020). 

PH pemohon PK bersidang di PN Medan, sedangkan termohon PK (JPU pada KPK) bersidang di gedung KPK dan pemohon PK, T Dzulmi Eldin bersidang di Lapas Tanjung Gusta Medan. Junaidi memohon agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan. 

Pada novum tersebut, fakta yang terungkap selama persidangan perkara suap Samsul Fitri, saksi-saksi dihadirkan di antaranya M Aidil Putra Pratama, Andika Suhartono dan para Kepala Organisasi perangkat Daerah (OPD) yang saling bersesuaian dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim (diketuai Abdul Azis, red). 

Intinya para saksi menerangkan, tidak mendengar langsung perintah kliennya selaku walikota kepada saksi Samsul Fitri untuk meminta uang kepada para Kepala OPD. Para saksi hanya sebatas mendengarkan keterangan dari Samsul Fitri. Dengan demikian keterangan para saksi dalam kedua novum tersebut bersifat 'testimonium de auditu'. 

Penerapan Hukum 

Selain itu imbuh Junaidi saat ditemui awak media usai sidang menguraikan, ada kekeliruan penerapan hukum terhadap perkara kliennya yang sebelumnya didakwa terlibat suap. 

Pertama, keterangan para saksi dalam perkara Samsul Fitri yang menerangkan bahwa mereka tidak mengetahui adanya perintah dari T Dzulmi Eldin kepada Samsul Fitri, ternyata tidak dimuat dalam amar putusan bahkan digelapkan atau dimanipulasi atau didistorsi oleh majelis hakim. Seolah-olah para saksi itu mendengar Eldin memerintahkan Samsul Fitri untuk meminta-minta uang.

Junaidi Matondang, PH pemohon PK mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin. (MOL/ROBS)

Padahal keterangan para saksi itu tdk demikian. Kemudian keterangan saksi Samsul Fitri pun tidak memenuhi syarat materil sebagai bukti keterangan saksi, karena keterangannya di persidangan kontradiksi dalam BAP.  

Kontradiksi juga dengan keterangan saksi para Kepala OPD (Kepala Dinas). Sebab mereka menerangkan bahwa uang yang mereka berikan kepada saksi Samsul Fitri sebenarnya juga untuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi mereka dalam perjalanan dinas. 

Kedua, dakwaan JPU pada KPK adalah pidana Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1). Artinya perbuatan pidana itu dilakukan secara bekerjasama. Namun oleh majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 yang terbukti di persidangan. 

Artinya, imbuh Junaidi, mengacu vonis tersebut Eldin selaku walikota yang memerintahkan saksi Samsul Fitri untuk memintai uang kepada sejumlah Kepala OPD. 

"Karena dakwaan JPU pada KPK tidak terbukti seharusnya pemohon PK divonis bebas. Namun karena oknum majelis hakim ingin menghukum, maka inilah yang terjadi," tegasnya. 

6 Saksi 'Siluman'.

Ketiga, dimasukkannya sebanyak 6 saksi 'siluman' dalam amar putusan majelis hakim dalam perkara aquo kliennya. Padahal para saksi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan perkara T Dzulmi Eldin. 

Yakni atas nama Marasutan, M Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Rusdi Sinuraya, Zulkarnain dan Hasan Basri. Keempat, menurut majelis hakimnya jumlah uang yang diterima Samsul Fitri sebesar Rp2,1 miliar. 

Namun fakta terungkap di persidangan waktu itu, JPU pada KPK tidak mampu merinci berapa sebenarnya yang terpakai selama perjalanan dinas ke luar kota maupun ke Kota Ichikawa Jepang. 

Padahal para Kepala OPD di persidangan menerangkan bahwa sebagian uang yang telah diberikan kepada Samsul Fitri (jumlah bervariasi, red) untuk biaya tiket, penginapan dan akomodasi lainnya. (RobS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini