Terdakwa Penipuan Rp400 Juta Modus Mau Beli Kapal Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan:


Dokumen persidangan perkara penipuan dengan modus mau membeli kapal baru (MOL)

MEDAN: Selamat Ang (39), warga Jalan HM Yatim Kelurahan Karya Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung, terdakwa penggelapan  dengan modus mau membeli kapal bermotornya yang tenggelam dalam sidang lanjutan secara teleconference, Senin (21/9/2020) di ruang Cakra 8 PN Medan akhirnya divonis pidana 2 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Sihol B Manalu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan, Buha Reo Christian Saragi.

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan unsur dakwaan kedua, pidana Pasal 372 KUHPidana, telah terbukti.

Terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangakain kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Buha Reo Christian Saragi memohon agar majelis hakim memvonis terdakwa pidana 2,5 tahun penjara.

Apes Kapal Tenggelam

Sementara mengutip dakwaan JPU, sekitar Juli 2018 terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha berinisial TA di Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota. Terdakwa menceritakan perlu pinjaman dana sebesar Rp400 juta untuk membeli kapal baru karena ketiban apes. Kapalnya tenggelam.

Uang ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak tiga tahapan. Pertama, pada 20 Juli 2018 sebesar Rp200 juta. Kedua, 27 Juli 2018 dan 30 Juli 2018 masing-masing sebesar Rp100 juta.

Sempat ada itikad baik terdakwa menyicil uang yang diterimanya dari saksi korban sebesar Rp84 juta. Namun kemudian seret tanpa alasan yang jelas. Hingga akhirnya dilayangkan somasi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Jasatama Advocate Lawyer Legal Consultant. 

Karena terdakwa tidak mengindahkan somasi, maka pengusaha TA kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolrestabes Medan. (RbS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini