PSBB Total DKI Jakarta, Bandara Kualanamu Perketat Protokol Kesehatan

Sebarkan:
Bandara Kualanamu
DELISERDANG | PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Udara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumut.

Ketatnya protokol kesehatan ini diterapkan guna mendukung ditetapkannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai hari ini, 14 September 2020.

Protokol kesehatan di bandara Kualanamu fokus pada jaga jarak (physical distanding), pengecekan kesehatan (health screening), layanan tanpa sentuh (touchless processing), kebersihan fasilitas (facility cleanliness & sanitizing), dan perlindungan terhadap setiap individu di bandara (people protection).

Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kualanamu Djodi Prasetyo mengatakan setiap personel di bandara memastikan 5 fokus tersebut dapat diwujudkan di kebandarudaraan.

"Pengecekan suhu tubuh traveler dijalankan di terminal keberangkatan dan kedatangan, lalu pengecekan surat hasil rapid test dan PCR test dilakukan secara ketat dengan proses antrean yang sangat baik. Di seluruh area bandara juga rutin dilakukan disinfeksi dan disediakan berbagai fasilitas seperti hand sanitizer dan wastafel. Setiap orang di terminal penumpang juga wajib menggunakan masker," ucap Djodi.

Protokol kesehatan di Bandara Kualanamu diperketat misalnya dengan penambahan personel aviation security atau customer service, peningkatan frekuensi disinfeksi di area bandara, penambahan titik hand sanitizer, fasilitas cuci tangan, dan berbagai upaya untuk menjaga kebersihan dan higienitas bandara.

PSBB penuh di DKI Jakarta pada 14 September ditetapkan setelah ada angka psikologis baru pergerakan penumpang di tengah pandemi.

Hal ini berbeda ketika PSBB diterapkan pertama kali yaitu tidak jauh ketika penerbangan di dalam kondisi normal, sehingga terjadi penurunan pergerakan penumpang pada April 2020 cukup signifikan.

Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan juga mulai terjaga berkat berjalannya protokol kesehatan secara ketat yang dijalankan PT Angkasa Pura II dan stakeholder antara lain maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), dan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19.

Lebih lanjut, Djodi Prasetyo menuturkan saat ini kondisi penerbangan di Bandara Kualanamu masih berada didalam koridor regulasi yang ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.

Berdasarkan surat edaran (SE) tersebut, jumlah penumpang waktu sibuk di terminal bandara maksimal 50%. Sementara itu, di Soekarno-Hatta rata-rata baru 35% dari kapasitas. Adapun load factor dibatasi maksimal 70%. Sementara pesawat datang dan pergi sekitar 80 s.d 90 pesawat perharinya.

"Melihat data-data yang ada, Bandara Kualanamu masih sangat optimal dan maksimal dalam beroperasi dengan mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi ini," jelas Djodi Prasetyo.

Operasional Kebandarudaraan memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 tentang Perubahan Atas Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Tambah Djodi, peraturan lain yang menjadi pegangan operasional bandara PT Angkasa Pura II adalah SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7/2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

"Kami terus menunjukkan dan menyakinkan kepada masyarakat serta pemangku kepentingan pariwisata lainnya melalui Safe Travels bahwa Bandara Udara Kualanamu terus konsisten menerapkan protokol kesehatan," ungkap Djodi Prasetyo. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini