Perkara 64 Gr Sabu Libatkan Oknum Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Hakim Tuding JPU Nggak Jelas

Sebarkan:



Dua saksi dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap dua terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 64 gram. (MOL/Ist)


MEDAN | Perkara percobaan atau  permufakatan jahat  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan narkotika Golongan I jenis sabu sebesar 64 gram untuk dijual melibatkan 2 oknum petugas di Polsek Hamparan Perak, Rabu (30/9/2020) mulai disidangkan secara virtual di ruang Cakra 2 PN Medan berjalan alot.


Dua saksi dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang ikut melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa kemudian dimintai keterangannya usai JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean melalui Chandra Naibaho membacakan materi dakwaan.


Saksi Hendrik  dan saksi Jeri Sitorus menguraikan, tim sedang melakukan penyamaran seolah calon pembeli guna pengembangan atas informasi diperoleh dari masyarakat.


"Awalnya kami menangkap Kiki, Jumat (28/2/2020) dan dilakukan pengembangan. Terdakwa Kiki mengaku barang yang dipegangnya milik Jenry," kata Hendrik.


Ketika diinterogasi, terdakwa Kiki menyebutkan bahwa sabu tersebut milik Jenry Hariono Panjaitan (terdakwa pada berkas terpisah), Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara, saksi mengatakan bahwa terdakwa Kiki akan menjual sabu tersebut senilai Rp40 juta. Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp2 juta. Namun naas calon pembelinya ternyata petugas dari Polda Sumut.


Kanit Reskrim


Tim kemudian menemukan terdakwa Jenry di salah satu warung kopi (warkop). 


"Ketika diinterogasi, sabu tersebut diperolehnya dari Bonar Pohan yang juga Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Bonar Pohan. Menurut rencana uang hasil penjualan Rp40 juta itu akan diberikan ke Kanit Reskrimnya," timpalnya.


Syafril Batubara kemudian mencecar saksi, mengapa oknum Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Bonar Pohan tidak turut dijadikan tersangka lainnya.


"Lalu kenapa itu nggak ditangkap?" tanya Syafril dan ditimpali bahwa tim telah membekuk dan menahan  ketiga tersangka. Namun mengenai tindak lanjut berkas perkaranya, kedua saksi mengaku tidak tahu.


JPU Nggak Jelas


JPU Fransiska Panggabean yang ditanya hakim ketua kemudian mengatakan bahwa pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Sumut.


"Kalian kan berhak untuk menetapkan tersangka. Gimana sih bu jaksa? Kalau begini kan mata rantai perkaranya terputus. Coba kalian teruskan, kan bisa tau siapa bandarnya. Gak jelas kalian jaksa," kata Syafril sembari melirik Fransiska


Keanehan lainnya, kedua saksi yang melakukan penangkapan mengaku tidak tahu dari siapa sabu tersebut diperoleh oknum kanit. 


Syafril Batubara melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU menghadirkan oknum Kanit Bonar Pohan. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini