Pencuri HP Guru Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Tersangka

LANGKAT | Pria berinisial HM (17) warga Gang Aman Lingkungan II Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara ini harus mendekam di balik terali besi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 05.00 wib. 

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon pada wartawan Minggu (06/9/2020) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MH alias Mad karena mencuri dua unit handpone (HP) milik Surya Irhamsyah (32) seorang guru warga Dusun III Desa Teluk meku kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Tambah PS Simbolon, korban pada Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 05.00 wib terbangun hendak melaksanakan Sholat subuh. Namun korban melihat handpone (HP) yang dicarger serta kotaknya tidak ada lagi di atas televisi. Lalu korban menanyakan kepada istrinya. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4.5 juta," ujar AKP PS Simbolon.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ia yang mencuri HP tersebut. Petugas lalu menyita barang bukti handpone dari tersangka,

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses lebih lanjut," terang Kapolsek Pangkalan Brandan,(lkt-1/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini