Pembunuh Pelajar yang Mayatnya Ditemukan Dalam Karung Diancam Hukuman Mati

Sebarkan:
DELISERDANG | Polresta Deliserdang merilis pengungkapan kasus pembunuhan Nick Wilson (13), pelajar kelas II SMP yang beralamat di Dusun IV, Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba.

Satu tersangka pelaku yang menghabisi nyawa Nick Wilson dan 2 orang tersangka terkait dengan penjualan sepeda motor korban.

Pelaku bernama Masri (25), warga Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, ditangkap petugas Satreskrim Polresta Deliserdang pada Sabtu (29/8/2020) di Jalan Lintas Sumatera, simpang jembatan merah, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Penangkapan terhadap Masri setelah Polisi menghimbau kepada keluarganya untuk meminta tersangka menyerahkan diri karena keluarga yang mengetahui keberadaan tersangka.

Kemudian, Polisi bersama keluarga berangkat ke Madina untuk mengamankan tersangka dan dibawa ke Mapolresta Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol M Firdaus dan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Aula Tribrata Polresta Deliserdang, Rabu (2/8/2020) menjelaskan, kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson merupakan motif dendam.

"Sebelumnya, kami telah memeriksa 17 orang saksi, hingga mengarah kepada tersangka sampai diamankan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati dengan abang korban dan korban yang sering mengejek ayahnya," ujar Kapolres.

Korban juga menuding rumah pelaku sering digunakan menjadi tempat menggunakan dan peredaran narkoba.

Hingga Sabtu (15/8/2020) pagi, tersangka Masri berjumpa dengan korban Nick Wilson, mereka pun berboncengan naik sepeda motor korban ke arah Jembatan Permina di Sungai Merah, Dusun V, Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa.

Di lokasi tersebut, tersangka berpura-pura hendak buang air kecil dan korban mengikuti, lalu saat keduanya duduk berdampingan tersangka berdiri dan langsung menjerat leher korban dengan tali.

Saat itu, korban terjatuh dan kesakitan, namun korban belum pingsan. Tersangka lalu mengepit tubuh korban dan menarik kembali tali yang menjerat leher korban hingga korban pingsan.

Ketika korban pingsan, tersangka kembali menghantamkan batu koral ke kepala korban dan tubuh korban dimasukkan kedalam goni yang diisi dengan batu lalu dimasukkan ke dalam sungai.

Setelah membuang tubuh korban ke sungai, ttersangka membawa sepeda motor korban ke Jalan Tirta Deli Kecamatan Tanjung Morawa, tepatnya di bengkel sepeda motor milik E yang merupakan sepupu tersangka dengan tujuan menjualkan sepeda motor milik korban yang diambilnya.

Kemudian, E menjualkan sepeda motor tersebut seharga Rp 2 juta kepada B dan dari hasil penjualan sepeda motor, E mendapat upah Rp 200 ribu. Setelah mendapat uang hasil penjualan sepeda motor, tersangka pulang kerumahnya.

Lalu pada 18 Agustus 2020, tersangka Masri melarikan diri ke Desa Tabuyung, Kabupaten Madina dan bekerja di PT AS hingga diamankan.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 340 sebab pasal 338 subs pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucap Kombes Yemi Mandagi.

Sementara, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait setuju dengan pasal 340 KUHP yang diancam kepada pelaku yang sudah menghabisi korban dengan sangat kejam.

"Kami kemari bertujuan melihat langsung proses penanganan kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson dan merasa sepakat dengan Pihak Polresta Deliserdang yang menjerat tersangka dengan pasal yang pantas, sesuai cara-cara tersangka saat melakukan pembunuhan," kata Arist.

Arist Merdeka Sirait menegaskan, saat ini Kabupaten Deliserdang merupakan wilayah yang masuk dalam zona Merah kejahatan terhadap anak.

"Ini mesti menjadi perhatian kita bersama terutama Pemerintah Kabupaten Deliserdang," ujar Arist. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini