Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Patumbak

Sebarkan:
DIAMANKAN: Tersangka curanmor yang diamankan Polsek Patumbak. 

MEDAN | Polsek Patumbak, Polrestabes Medan rngkus seorang pria yang diduga sebagai tersangka dalam pencurian satu unit kendaraan bermotor (curanmor).

Pencurian terjadi pada Jumat (28/8/2020) sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Garu II-A Gg. Sakura Kel. Harjosari I Kec. Medan Amplas tepatnya di depan Optik.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip A Purba ,SH,MH menjelaskan bahwa pelaku pencurian sepeda motor yang sudah kami amankan adalah Hery Febriansyah alias Anto (34) warga Jalan Perbatasan Kel. Harjosari I Kecamatan Medan Amplas pada hari Senin (14/9/2020).

"Tersangka kami amankan karena mencuri sepeda motor Kurniawan Ginting yang sedang dipanaskan pada saat korban ingin berangkat ke kantor pada 28 Agustus 2020," kata Kanit Reskrim.

Tambah Iptu Philips, saat itu sepeda motor korban dipanaskan di teras rumahnya sebelum berangkat bekerja. Namun pelaku masuk ke teras rumah secara diam-diam dan langsung mencuri sepeda motor korban yang sedang dipanaskan, kemudian korban berteriak "maling...maling...". 

Mendengar teriakan itu pelaku langsung tancap gas dan teriakan korban didengar oleh tetangga korban sehingga ikut mengejar pelaku dengan menaiki sepeda motor dan selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Patumbak. Kanit Reskrim juga menjelaskan bahwa pada saat kejadian dirinya bersama tim Reskrim Polsek Patumbak dan Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja, SH sedang melaksanakan patroli di daerah rawan 3C seputaran Jl. SM. Raja Medan.

Kemudian tim melihat pelaku keluar dari Jalan Garu II-A dikejar korban.

“Korban sambil menunjuk ke arah pelaku, lalu Team langsung ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku ke arah Amplas, dan pada saat berada di dekat persimpangan Jalan SM. Raja simpang Jl. Tritura tepat di dekat lampu merah di depan loket bus PMH pelaku berhasil dihentikan tim, kemudian tersangka diinterogasi di Pos Satpam Indogrosir dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor, lalu pelaku beserta barang bukti diboyong ke komando untuk proses penyidikan selanjutnya," ungkap Iptu Philips A Purba. 

Turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4197 AIA warna coklat hitam.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (jassa/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini