Pelaku Curanmor dari Siborongborong Berhasil Diciduk Polres Taput dari Aceh

Sebarkan:

TAPUT | Team opsnal unit II yang di pimpim Bripka Budi Simamora SH, berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor Honda  Repsol milik Andarson Silitonga, (50) warga desa Parik Sabungan Kecamatan Siborong borong Tapanuli Utara.


Tersangka yang ditangkap bernama Mugan Jaya Syah (32) warga Desa Engkran Bulu Alur Kecamatan Semandan Kabupaten Cceh Tenggara Propinsi NAD.


Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.


Dijelaskan, bahwa  tersangka berhasil di tangkap Opsnal kita, karena kita mendapat infornasi dari Aceh Tenggara, bahwa tersangka sedang menawar-nawarkan  sepeda motor kepada seseorang dengan harga murah. Dari informasi yang didapat oleh team kita, bahwa motor yang sedang di tawar-tawarkan oleh tersangka, sesuai dengan jenis dan ciri-ciri kenderaan yang kita terima laporan pencurian sepeda motor di Polsek Siborongborong pada tanggal 26/7/2020.


" Setelah itu, Jumat 25/9/2020 team opsnal kita dan Polsek Siborongborong meluncur ke Aceh Tenggara. Setelah tiba di Aceh, team kita bekerjasama dengan Resmob Polda Aceh bergerak ke TKP.  lalu team kita menghubungi  tersangka melalui telephone  seluler untuk memancing seolah olah ada pembeli sepeda motor tersebut. Saat tersangka muncul dan membawa sepeda motor  curiannya, lalu team kita langsung menangkap dan melakukan interogasi. Terangnya, Senin (28/92020).


Lanjut Baringbing, Dari hasil interogasi team, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada tanggal 26/7/2020 lalu,  dari depan rumah korban di desa parik Sabungan Kecamatan Siborongborong saat parkir di depan rumah. 


" Tersangka berhasil mengambil sepeda motor tersebut dari  depan rumah korban, karena sudah sering di lewati rumah tersebut dan berpura - pura berhenti di depan rumah nya dan berpura-pura membawa kain jualan dan sebagai penjual kain. Setelah situasi aman, lalu tersangka mencongkel sepeda motor dengan obeng lalu membawa kabur ke Aceh Tenggara," jelasnya lagi.


Setelah tersangka mengakui perbuatan dari interogasi di lapangan, tersangka dan barang bukti sepeda motor pun di boyong ke Polsek Siborongborong dan tiba minggu 27/9 untuk proses penyidikan.


" Saat ini, tersangka dan BB telah kita tahan di Polsek Siborongborong, dan terhadap tersangka dikenakan  melanggar  pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini