Nomor Urut Diundi Hari Ini, Paslon Pilkada Dilarang Bawa Iring-iringan Massa

Sebarkan:
Ilustrasi (Foto: Detik.com)
JAKARTA | Pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020 digelar hari ini. Paslon pun dilarang membawa iring-iringan massa.

Paslon yang nekat membawa iring-iringan massa hari ini, sanksi pun mengancam. Paslon terancam sanksi peringatan tertulis hingga pengundian nomor urutnya ditunda.

Data dihimpun, Kamis (24/9/2020), larangan menghadirkan massa saat pengundian nomor urut itu tertuang dalam Pasal 55 PKPU No 13 Tahun 2020. PKPU baru itu mengatur Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Dalam PKPU terbaru itu, pengundian nomor urut hanya boleh dihadiri sang paslon, perwakilan Bawaslu dan KPU. Mereka yang hadir wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.

Berikut ini bunyi pasal tersebut:

Pasal 55
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hanya dihadiri oleh:
1. Pasangan Calon;
2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
3. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan 4. 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota; dan
b. peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.

Bagi mereka yang nekat membawa massa saat pengundian nomor urut, pasangan calon bakal terancam diberi peringatan tertulis hingga penundaan pengambilan nomor urut oleh sang paslon pelanggar. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 88B yang berbunyi:

Pasal 88B
(1) Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon.

(2) Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

(3) Dalam hal Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.

(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengenakan sanksi administrasi sebagai berikut:

a. apabila terdapat 1 (satu) atau beberapa Pasangan Calon yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan dilakukan penundaan sampai dengan Pasangan Calon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; atau

b. apabila seluruh Pasangan Calon melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon dilakukan penundaan sampai dengan masing-masing Pasangan Calon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(5) Pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.

(6) Pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan mengambil nomor urut yang belum diundi. (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini