KPU Medan: Dokumen Persyaratan Pencalonan Akhyar-Salman Lengkap

Sebarkan:
TERIMA: Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi saat menyerahkan berkas pencalonan ke Ketua KPU Kota Medan Agussyah Damanik. 

MEDAN | Setelah proses verifikasi selama kurang lebih dua jam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara menerima berkas pencalonan bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi pada Sabtu (5/9/2020).

"Dokumen persyaratan pencalonan (Akhyar-Salman) kami nyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Dengan demikian dapat disimpulkan, pendaftaran bakal pasangan calon hari ini kami terima," kata Ketua KPU Medan Agussyah Damanik di Kantor KPU Kota Medan.

KPU Medan kemudian memberikan surat pengantar untuk pasangan Akhyar dan Salman untuk tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan, jasmani, rohani dan bebas narkotika.

Pemeriksaan psikologi akan dilaksanakan di Ballroom Santika Premium Dyandra Hotel pada Selasa (8/9/2020), sedangkan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkotika akan dilaksanakan di Instalasi Pelayanan Eksekutif Lantai I dan Lantai II Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan pada Rabu (9/9/2020) mendatang.

"Bapaslon harus membawa KTP asli, harus melaksanakan puasa mulai pukul 20.00 WIB dan hanya diperkenankan minum air sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan," tambah Agussyah.

KPU Medan hingga hari ini (Sabtu, 5/9/2020) sudah menerima dua berkas pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang akan bersaing di Pilkada Medan pada 9 Desember 2020.

Yang pertama mendaftar pada Jumat (4/9/2020) yakni pasangan Bobby-Aulia yang didukung delapan partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, Hanura, PSI, dan PPP. Lalu pasangan Akhyar-Salman yang didukung partai PKS dan Demokrat, dan (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini